Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Paten Regulator LPG Ternyata Sedang Diperebutkan Dua Pihak Ini

Kompas.com - 05/08/2016, 09:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Paten Regulator LPG diperkarakan di pengadilan tata niaga Jakarta Pusat.  Indra Mustakim menggugat hak paten regulator LPG milik Sukianto yang dinilai tidak punya unsur kebaharuan.

Kuasa hukum Indra, Endah Martiningsih mengatakan regulator LPG milik tergugat Sukiato memiliki kesamaan fungsi dengan milik penggugat Indra Mustakim. Kesamaan fungsi itu yakni untuk mengatasi kebocoran gas dari regulator LPG konvensional.

Endah menuturkan ada dua klaim yang membuktikan bahwa regulator LPG milik Sukianto sama dengan milik Indra Mustakim.

Pertama sesuai dengan invensi dimana bagian pengencang meliputi pegas di dalam penutup ulir di atas batang memanjang untuk diputar sehingga mendorong batang memanjang.

"Kedua suatu regulator LPG sesuai dengan invensi dimana penutup ulir dibentuk dengan permukaan bergerigi," kata Endah seperti ditulis dalam berkas perkara yang diterima pengadilan  di Jakarta, Kamis, (4/8/2016).

Atas Klaim tersebut, regulator LPG Sukianto dianggap tidak memenuhi pasal 3 ayat 1 Undang-undang Paten Nomor 14 tahun 2001 yang menyebutkan suatu invensi dianggap baru jika invensi tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Dalam hal ini, Indra Mustakim juga telah lebih dahulu mendaftarkan hak paten regulator LPG ke Direktur Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intekletual (HK) Kementerian Hokum dan Hak Asasi Manusia pada 8 Maret 2011 dengan nomor sertifikat IDS000001072.

Sedangkan, Sukianto baru mendaftarkan hak paten regulator LPG pada 1 Maret 2016 dengan nomor sertifikat IDS000001445.

"Sebagai penemu dan terdaftar di Ditjen HKI Kemenkumham sejak 12 April 2010, maka Indra berhak mendapat perlindungan hukum," imbuhnya.

Perkara ini juga telah memasuki persidangan kedua yang menghadirkan kubu Sukianto untuk berikan jawaban atas penggugatan hak paten regulator LPG.

Namun, kuasa hukum Sukianto yang diketahui dari kantor Turman M. Panggabean & Partners belum dapat memberikan jawaban atas penggugatan hak paten regulator LPG.

Sehingga, Majelis Hakim memberikan waktu dua minggu atau sampai 18 Agustus 2016 kepada kubu Sukianto untuk menyampaikan jawaban.

Kompas TV Sindikat LPG Oplosan Diringkus Kepolisian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com