Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tangani Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Malang dan Depok

Kompas.com - 11/08/2016, 19:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penawaran investasi ilegal yang tidak memiliki izin dari regulator alias investasi bodong masih menjamur dengan modus yang makin beragam.

Beberapa waktu lalu, terungkap ada investasi ilegal dengan modus koperasi bernama Koperasi Pandawa di Malang, Jawa Timur; dan Depok, Jawa Barat.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, investasi ilegal yang ada di Depok dan Malang memiliki modus yang berbeda.

Koperasi Pandawa yang ada di Depok memiliki modus penghimpunan dana yang bersifat seperti multilevel marketing (MLM).

“Kalau yang di Malang itu mengeluarkan surat yang menganggap melunaskan tagihan pembayaran kredit dari debitor. Itu memungut bayaran satu orang dikenakan Rp 300.000,” kata Kusumaningtuti di sela-sela seminar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016).

Kusumaningtuti menjelaskan, OJK sudah menangani masalah investasi ilegal berkedok koperasi tersebut melalui Satgas Waspada Investasi.

Ia juga menyambut baik fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa Koperasi Pandawa yang ada di Depok haram.

“Kita bertindak. Dua hari lalu dibentuk Satgas Waspada Investasi Daerah yang merupakan perpanjangan dari satgas yang ada di pusat,” ungkap Kusumaningtuti.

Terkait jumlah masyarakat yang bergabung dengan koperasi bodong tersebut, Kusumaningtuti mengaku, OJK belum memiliki angka yang pasti.

Namun, jumlahnya terus bertambah sehingga kondisinya pun semakin meresahkan.

“Kami mendapat informasi lisan di Malang sudah ada 70.000 (anggota) yang bergabung. Namun, yang di Depok sudah dibilang MUI bahwa itu haram,” kata Kusumaningtuti.

Koperasi Pandawa di Malang mengajak debitor untuk tidak membayar utang-utang mereka.

Koperasi tersebut berdalih, nasabah tidak perlu membayar utang karena akan ditanggung negara, serta nasabah diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp 300.000 hingga Rp 600.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com