JAKARTA, KOMPAS.com - Dana yang kembali ke Indonesia (repatriasi) pasca penerapan kebijakan amnesti pajak mulai menyentuh triliunan rupiah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (17/8/2016) kemarin, dana yang "pulang kampung" sebesar Rp 1,14 triliun.
Dana tersebut masih jauh dari target repatriasi amnesti pajak mencapai Rp 1.000 triliun hingga 31 Maret 2017.
Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Presiden Joko Widodo sudah turun tangan langsung menyosialisasikan program amnesti pajak ke berbagai daerah.
Sementara itu, dana yang sudah dideklarasikan mencapai Rp 29,46 triliun. Rinciannya, Rp 25,8 triliun deklarasi luar negeri dan Rp 3,66 triliun deklarasi dalam negeri.
Presiden Joko Widodo berharap dana repatriasi dan deklarasi program amnesti pajak mencapai Rp 5.000 triliun.
Sedangkan uang tebusan baru mencapai Rp 625 miliar dengan total jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai 4.994.
Tunggu Kepastian
Pekan lalu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxiation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sempat menyampaikan bahwa para wajib pajak masih menunggu kepastian dari pemerintah.
Kepastian yang dimaksud yaitu adanya cara pandang yang sama dan berkelanjutan antar penegak hukum mengenai kebijakan amnesti pajak.
Dengan kata lain, para wajib pajak masih memiliki kekhawatiran dipidanakan oleh penegak hukum.
"Harus ada Perpres menurut saya. Ada payung hukum yang mengikat penegakan undang-undang supaya dipastikan Polisi tidak jalan sendiri, Jaksa tidak jalan sendiri, dan KPK jalan sendiri. Ini buat tidak nyaman," kata dia di Jakarta, Selasa (9/8/2016).