Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampung Dana Pengampunan Pajak, Ini Persiapan PNM

Kompas.com - 18/08/2016, 20:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT PNM Investment Management, subsider dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero), menjadi salah satu manajer investasi (MI) yang ditunjuk pemerintah sebagai penampung dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Utama PNM Parman Nataatmaadja mengaku, PNM Investment Management sudah melakukan serangkaian persiapan.

"Masuknya bisa lewat discretionary fund, bisa melalui RDPT (reksa dana penyertaan terbatas), ataupun KPD (kontrak pengelolaan dana)," kata Parman kepada wartawan di Manokwari, Papua Barat, Selasa (16/8/2016).

Lebih lanjut, Parman mengungkapkan, RDPT yang dimiliki PNM saat ini adalah yang terkait dengan proyek-proyek BUMN.

Ia memberi contoh proyek-proyek infrastruktur dan proyek yang dijalankan oleh BUMN karya.

Terkait dengan target dana yang ditampung, Parman mengaku belum bisa memprediksi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan seleksi yang digelar secara tertutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 18 dari 84 manajer investasi dinilai memenuhi kriteria sebagai pintu masuk dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/2016 tentang Pengampunan Pajak, dana repatriasi pengampunan pajak wajib diinvestasikan di Indonesia minimal selama tiga tahun.

Dana repatriasi dan hasil investasinya wajib dilaporkan secara berkala setiap enam bulan selama tiga tahun.

Ada lima kriteria yang harus dipenuhi para MI penampung dana repatriasi pengampunan pajak.

Kriteria tersebut antara lain merupakan BUMN atau anak perusahaan pelat merah serta masuk daftar 10 MI dengan dana kelolaan terbesar.

Selain itu, MI harus mengelola RDPT sektor riil dengan dana kelolaan minimal Rp 200 miliar, mengelola DIRE (dana investasi realestat), dan tidak terkena sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha oleh OJK dalam satu tahun terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com