Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Pemerintah Tak Ambil Kebijakan Populis Destruktif untuk Kurangi Kesenjangan

Kompas.com - 19/08/2016, 08:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan untuk mengurangi kesenjangan, cara yang ditempuh bukanlah dengan mengambil kekayaan orang kaya untuk didistribuskan ke orang miskin.

Menkeu menyebut, pemerintah tidak menempuh cara yang populis destruktif tersebut untuk mengurangi kesenjangan. Sebaliknya, yang ditempuh adalah cara populis konstruktif.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan menggunakan sejumlah instrumen kebijakan, misalnya tarif pajak progresif.

"Memastikan pajak dibayarkan. Oleh karena itu, program pengampunan pajak merupakan usaha untuk mengoreksi kesenjangan. Kalau partisipasinya sukses, akan mengurangi kesenjangan," kata menkeu sebagaimana dikutip dari Harian Kompas, Jumat (19/8/2016).

Selain pajak progresif, langkah yang ditempuh adalah pembangunan infrastruktur guna memperlancar kegiatan ekonomi ataupun mengatasi kemiskinan.

Kecepatan eksekusi atas berbagai kebijakan juga menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan program pemerintah agar berbagai paket kebijakan bisa segera dilaksanakan.

"Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Pengumuman kebijakan merupakan satu hal, sedangkan eksekusi hal lain. Efektivitasnya hal lain lagi. Masalahnya, bukan masalah arah kebijakan, tetapi koherensi dari sisi kecepatan eksekusi," kata Sri Mulyani.

 

Versi lengkap wawancara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbit di harian Kompas edisi 19 Agustus 2016, di halaman 1 dengan judul "Membangun dan Memperkuat Fondasi Indonesia".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com