Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelindo II Siap Kelola Pelabuhan UPT

Kompas.com - 19/08/2016, 16:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II menyatakan siap untuk mengelola pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melepas sejumlah pelabuhan UPT untuk dikelola oleh Pelindo. Meski menyerahkan pengelolaan, Budi menegaskan, pengawasan tetap ditangani Kemenhub. 

"Pada prinsipnya, perusahaan siap untuk mengelola pelabuhan-pelabuhan yang saat ini dikelola UPT, secara bertahap, sesuai prioritas dalam pengembangan jaringan pelabuhan yang dikelola oleh perusahaan dan konektivitas nasional," ujar Sekretaris PT Pelindo II Banu Astrini saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Jumat (19/8/2016). 

Banu mengungkapkan, perusahaan kini tengah mempertimbangkan pelabuhan UPT mana saja yang nantinya bisa dikelola Pelindo II.

Pelindo II juga sedang menghitung berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk mengelola pelabuhan UPT. 

Menurut dia, perusahaan akan mengajukan pengelolaan pelabuhan UPT setelah pertimbangan opsi-opsi selesai. 

"Kami sedang menganalisis opsi-opsi dari pelabuhan-pelabuhan yang saat ini dikelola oleh UPT, termasuk dari sisi lokasi, fasilitas, jaringan pelayaran, back-up area, dan konektivitas ke hinterland," pungkasnya. 

Sekadar informasi, saat ini wilayah operasi Pelindo II mencakup 10 provinsi di bagian barat Pulau Jawa dan bagian selatan Pulau Sumatera. Pelindo II mengelola 12 pelabuhan yang salah satunya Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com