Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fasilitas UU Amnesti Pajak yang Tidak Ada pada UU Pajak Lainnya

Kompas.com - 22/08/2016, 20:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak menyarankan para wajib pajak untuk memanfaatkan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sebab, produk hukum tersebut memiliki fasilitas yang tidak akan pernah didapatkan di UU pajak lainnya (KUP, PPh, dan PPn).

"Salah satu fasilitas yang ada di tax amnesty yang tidak ada di Undang-Undang PPh, PPn, atau KUP adalah dihentikannya pemeriksaan (pidana pajak sebelum P21)," ujar Kasi Waskon KPP Wajib Pajak Besar Dua (LTO 2) Direktorat Jenderal Pajak Teguh Hadi Wardoyo di gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Selain itu, tutur Teguh, Ditjen Pajak juga akan menghentikan tunggakan-tunggakan pajak tahun 2015 dan sebelumnya bagi wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak.

Dalam sejumlah acara sosialiasi amnesti pajak, para wajib pajak kerap bertanya mengenai keuntungan mengikuti amnesti pajak. Teguh bisa memahami hal itu. Sebab, para wajib pajak juga memiliki opsi lain selain ikut program amnesti pajak.

Misalnya, wajib pajak ingin memasukkan aset senilai Rp 1 miliar yang tidak pernah dilaporkan ke surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Wajib pajak memiliki dua opsi, membenarkan SPT dengan dasar hukum UU KUP atau ikut program amnesti pajak.

Namun, Teguh menyarankan agar wajib pajak tersebut mendeklarasikan hartanya melalui program amnesti pajak.

Sebab, harta kekayaan yang selama ini disembunyikan tidak akan diganggu gugat oleh pemerintah.

"Kalau yang dipilih UU KUP, masih terbuka kewenangan Ditjen Pajak untuk menyelidiki dan melakukan pemeriksaan. Ada konsekuensi lanjutan dan akan ditanya kewajarannya," kata dia.

"Kalau pakai UU Tax Amnesty, kewajiban pajak sebelumya dianggap clear. Mau itu laporan SPT sebelumnya tidak benar, tetap dianggap benar. Negara melepaskan hak penyelidikan dan sebagainya," lanjut Teguh.

Oleh karena itulah, Dirjen Pajak mengajak semua wajib pajak untuk memanfaatkan program amnesti pajak sesegera mungkin. Sebab, amnesti pajak merupakan program langka dan hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Whats New
Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

Whats New
Temui Dubes Libya, Menaker Ida Harap Inisiasi Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Libya Segera Terwujud

Temui Dubes Libya, Menaker Ida Harap Inisiasi Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Libya Segera Terwujud

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor

Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor

Earn Smart
Tenaga Kerja Alih Daya Terampil Dinilai Jadi Solusi Mengatasi Pengangguran

Tenaga Kerja Alih Daya Terampil Dinilai Jadi Solusi Mengatasi Pengangguran

Work Smart
Rupiah Sempat Melemah Lagi ke Rp 16.000, Gubernur BI: Enggak Usah Kaget, Enggak Usah Bingung..

Rupiah Sempat Melemah Lagi ke Rp 16.000, Gubernur BI: Enggak Usah Kaget, Enggak Usah Bingung..

Whats New
Manfaatkan AI, BTN Maksimalkan Transformasi Digital untuk Layani Nasabah

Manfaatkan AI, BTN Maksimalkan Transformasi Digital untuk Layani Nasabah

Whats New
Citi Indonesia Prediksi Investasi ke Indonesia tetap Kuat di Tengah Konflik Global

Citi Indonesia Prediksi Investasi ke Indonesia tetap Kuat di Tengah Konflik Global

Whats New
Teten Optimistis Ekspor Furnitur RI Capai Rp 79,9 Triliun

Teten Optimistis Ekspor Furnitur RI Capai Rp 79,9 Triliun

Whats New
IHSG Ditutup Naik 36 Poin, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Naik 36 Poin, Rupiah Menguat

Whats New
Asosiasi Furnitur Optimistis Rebut 1 Persen Pangsa Pasar Global di 2024

Asosiasi Furnitur Optimistis Rebut 1 Persen Pangsa Pasar Global di 2024

Whats New
Sasar Milenial, MSIG Life dan Bank BJB Luncurkan Asuransi Jiwa Smile Life Extra Plus

Sasar Milenial, MSIG Life dan Bank BJB Luncurkan Asuransi Jiwa Smile Life Extra Plus

Whats New
Dukung Pengembangan SDM, IWIP-WBN Buka Program Beasiswa untuk Mahasiswa dan Mahasiswi di Halteng dan Haltim

Dukung Pengembangan SDM, IWIP-WBN Buka Program Beasiswa untuk Mahasiswa dan Mahasiswi di Halteng dan Haltim

Whats New
Renovasi hingga Buka Toko Baru, Supra Boga Lestari Siapkan Capex Rp 49,5 Miliar

Renovasi hingga Buka Toko Baru, Supra Boga Lestari Siapkan Capex Rp 49,5 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com