Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laporkan Dana "Tax Amnesty", Status "Gateway" Bisa Dicabut

Kompas.com - 06/09/2016, 19:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank, manager investasi, dan perantara pedagang efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai penampung dana program pengampunan pajak (gateway) bisa dikenai sanksi berupa pencabutan status sebagai gateway, apabila tidak patuh administrasi pelaporan dana tax amnesty.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway dalam Rangka Pengampunan Pajak, yang ditandatangani Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, kemarin Senin (5/9/2016).

Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan, dalam hal gateway tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai gateway dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.

Selanjutnya Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Dirjen Pajak meminta klarifikasi tertulis kepada gateway bersangkutan. Kemudian, berdasarkan hasil klarifikasi itu, Dirjen Pajak dapat mengusulkan ke Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gateway.

“Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway. Pencabutan sebagai gateway oleh Menteri diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait,” demikian bunyi ketentuan dalam Perdirjen Pajak 12/2016, yang salinannya diterima Kompas.com, Selasa (6/9/2016).

Perdirjen tersebut memberikan petunjuk apa saja yang harus dilaporkan gateway kepada Dirjen Pajak, yaitu meliputi: pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus; pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan, posisi investasi wajib pajak setiap bulan, dan/atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar-gateway.

Pelaporan pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus; pelaporan pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan pelaporan posisi investasi wajib pajak setiap bulan, dilakukan paling lambat lima hari kerja pada bulan berikutnya.

Sementara itu, pelaporan pengalihan dana atau investasi antar-gateway disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah investasi atau harta dialihkan ke gateway baru.

Laporan dilakukan oleh gateway selama tiga tahun sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus melalui bank persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai gateway.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com