Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul, Suara Pengusaha Minta Tarif Tebusan 2 Persen "Tax Amnesty" Diperpanjang hingga Desember

Kompas.com - 07/09/2016, 15:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang berakhirnya periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty,  suara-suara "nyaring" mulai muncul dari para pengusaha.

Sosialisasi tax amnesty periode pertama dinilai terlalu sempit sementara keinginan pengusaha untuk ikut program itu harus melalui proses administrasi yang memerlukan waktu yang tidak sedikit.

"Sekarang jujur saja yang dibutuhkan itu tambahan waktu semua pengusaha ngomong ini terlalu mepet," kata salah satu pengusaha nasional yang tidak mau disebutkan namanya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Dari informasi itu, Kompas.com menghubungi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani. Ia membenarkan munculnya suara-suara dari tingkat bawah pengusaha.

Seperti diketahui, periode pertama tax amnesty berlaku 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016. Tarif tebusan pada periode itu adalah dua persen, atau yang terkecil dari periode 2 dan 3.

"Itu benar. Bahkan kami sudah meminta dari Kadin untuk ini diperpanjang tarif tebusan dua persen sampai Desember lah untuk periode pertama ini," kata Rosan.

Ada tiga alasan mengapa para pengusaha mulai menyuarakan perpanjangan pemberlakuan tarif tebusan dua persen hingga Desember. Pertama, banyak pengusaha yang belum bisa menyelesaikan konsolidasi dana atau hartanya untuk ikut tax amnesty.

Hal itu disebabkan banyaknya perusahaan yang dimiliki oleh para pengusaha tersebut. Jumlahnya kata Rosan, tidak hanya ratusan, tetapi ada yang sampai ribuan perusahaan. Oleh karena itu, pengusaha perlu konsolidasi untuk melaporkan semua perusahaan tersebut.

Kedua, aturan yang memuat tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri baru keluar belum lama ini.

Padahal, banyak pengusaha yang memiliki perusahaan SPV di luar negeri  ingin mengkuti program tax amnesty. Penerbitan aturan SPV dianggap terlalu mepet dengan batas periode pertama tax amnesty.

Ketiga, banyak para pengusaha yang ingin memasukan dana luar negeri ke perusahaan-perusahaan sendiri yang ad di pasar modal. Namun kata Rosan, banyak hal-hal teknis yang membuat prosesnya tidak akan selesai pada September.

Menurut Rosan, perpanjangan tarif dua persen tidak perlu membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kadin sudah memberikan usulkan kepada pemerintah.

"Misalnya selama mereka (pengusaha) memasukkan secara tertulis bahwa meraka ingin ikut tax amnesty pada bulan September ini, tetapi karena proses administrasinya itu lebih dari September, itu mereka bisa menikmati tebusan yang dua persen," kata Rosan.

Bila pemerintah menyetujui usulkan itu, Kadin meyakini akan banyak pengusaha yang ikut program tersebut. Sebab bila dengan tarif tebusan periode kedua yakni empat persen, pengusaha mengaku berat membayar uang tebusan.

Kompas TV Tax Amnesty (Masih) Gagal Capai Target
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com