Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Yakin 12 Perusahaan Peternakan Lakukan Kartel

Kompas.com - 14/09/2016, 18:39 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menegaskan, berdasarkan bukti-bukti dan kesimpulan yang ada, pihaknya yakin 12 perusahaan peternakan melakukan praktik kartel.

"Kami yakin 12 perusahaan itu bersalah, kemudian pembelaan dari terlapor juga menunjukkan bahwa mereka tidak merasa bersalah. Segera nanti majelis komisinya yang akan menilai apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak," ujar Syarkawi kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

Syarkawi menjelaskan, 12 perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan apkir dini (pemusnahan ayam massal) secara bersama-sama.

Syarkawi menegaskan, dalam menjalankan wewenang mengawasi pasar dan persaingan usaha, KPPU juga melakukan pengawasan terhadap industri yang dijalankan oleh segelintir perusahaan-perusahaan besar.

"Industri yang hanya terdapat dua atau tiga pemain besar itu pasti kami monitor; bukan hanya industri unggas, melainkan industri yang lain juga seperti itu. Misalnya di sepeda motor, itu kami monitor terus karena memang pemainnya tidak banyak, apalagi jenis sepeda motor yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Di gula juga seperti itu, di beras juga, hampir semuanya termasuk di sapi," ujar Syarkawi.

Terkait keputusan akhir kasus dugaan praktik kartel ayam yang sedang ditangani KPPU, Syarkawi menargetkan, bulan Oktober 2016, putusan sudah dibacakan.

"Mudah-mudahan awal Oktober yang akan datang, putusannya akan segera dibacakan ke publik, dan sidangnya terbuka untuk umum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com