Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Singapura "Ancam" WNI yang Ikut Amnesti Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kompas.com - 15/09/2016, 21:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba-tiba menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016) malam.

Ia memberikan penjelasan lengkap terkait pemberitaan bank-bank swasta di Singapura yang akan membeberkan nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty di Indonesia.

Baca: Perbankan Singapura Adukan WNI yang Ikut Amnesti Pajak ke Polisi.

"Saya melakukan pengecekan langsung kepada otoritas di Singapura, kepada Deputy Prime Minister Tarman, dan saya mendapatkan penjelasan yang resmi dari Pemerintah Singapura," ujar Sri Mulyani.

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, Pemerintah Singapura mengatakan bahwa mereka sudah memberikan anjuran kepada semua perbankan di Singapura untuk mendukung para nasabahnya yang ingin mengikuti tax amnesty di Indonesia.

Sementara itu, dari sisi perbankan Singapura, Ani mengungkapkan ada ketentuan bank untuk mematuhi juga aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force (FATF).

Aturan itu berisi kewajiban bagi bank untuk menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi aktivitas ilegal atau kegiatan pencucian uang.

Aturan tersebut dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF. Namun, Ani mengatakan, otoritas moneter Singapura telah menegaskan bahwa WNI yang ikut program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.

"Maka dari itu, program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP (wajib pajak) Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," kata Ani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, Pemerintah Indonesia dan Singapura akan terus bekerja sama untuk menutup seluruh kemungkinan WP Indonesia menggunakan berbagai alasan untuk tidak mengikuti tax amnesty.

Sebab, kata Ani, tax amnesty merupakan suatu kesempatan bagi semua wajib pajak, terutama yang besar, untuk menggunakan haknya dalam rangka memperbaiki kepatuhan aturan perpajakan.

"Jadi, saya tentu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporannya dan menyukseskan program amnesti ini dalam rangka untuk membangun Indonesia," ucap perempuan 54 tahun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com