Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Berbagi Jaringan Infrastruktur Telko Butuh Regulasi Tambahan

Kompas.com - 17/09/2016, 06:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan kebijakan berbagi infrastruktur jaringan telekomunikasi antaroperator atau network sharing. Sebab jika tidak, maka pembangunan infrastruktur di daerah terpencil terancam mandek.

Hal tersebut diungkapkan oleh dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, dalam sebuah diskusi bertajuk "Implementasi 'Network Sharing' dalam Persaingan Usaha", beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, network sharing merupakan salah satu kebijakan yang akan dimasukkan dalam rangka revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000)  dan PP 53 tahun 2000 tentang  frekuensi dan orbit satelit.

Pemerintah terus berupaya untuk mendorong revisi dua PP tersebut dengan maksud agar kebijakan network sharing segera diimplementasikan.

Fahmy menilai, jika pemerintah benar-benar menetapkan kebijakan network sharing, maka kebijakan tersebut tergolong prematur.

Sebab, sebelum menerapkan network sharing, seharusnya pemerintah terlebih dahulu bisa menciptakan kematangan jaringan yang mampu menjangkau konsumen di seluruh wilayah di suatu negara (mature network).

Selain itu pemerintah juga harus memperpendek jurang kepemilikan jaringan antaroperator, yang saat ini masih rendah (low coverage gap).

Namun jika network sharing ini benar-benar dipaksakan, Fahmy meminta agar pemerintah mau membuat regulasi baru sebagai regulasi tambahan.

Regulasi tambahan tersebut harus bisa memaksa seluruh operator penyelenggara jaringan telekomunikasi, seperti Indosat dan XL, agar mau membangun jaringan di daerah terpencil dan perbatasan yang terbilang tidak menguntungkan.

Regulasi tambahan juga mengatur kompensasi yang sesuai bagi pemilik jaringan telekomunikasi yang telah terlebih dahulu membangun di daerah tersebut.

"Sebelum network sharing diimplementasikan, seharusnya pemerintah membuat dahulu blue print pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Tujuannya agar efisiensi yang dicita-citakan di industri telekomunikasi dapat tercapai," kata dia.

Mengubah UU Telekomunikasi

Ahli Ilmu Perundang-Undangan Sony Maulana Sikumbang memiliki pendapat berbeda. Dia menyarankan agar pemerintah mau mengubah UU Telekomunikasi yang ada dibanding harus merevisi PP.

Dia menilai, UU telekomunikasi yang ada sudah tidak bisa mengakomodasi lagi kebutuhan industri telekomunikasi.

Menurut dia, jika pemerintah dalam mengubah perundang-undangan menempuh cara tambal-sulam, maka kepentingan nasional seperti anti-monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan terabaikan.

“Perubahan pengaturan regulasi pemerintah tidak hanya sebatas PP saja. Menurut saya perubahan PP untuk memuluskan network sharing yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak cukup," kata dia.

Kompas TV Dunia Penyiaran Indonesia Kini Masuki Era Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com