Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Pajak Eksplorasi dan "Cost Recovery" Migas Rilis Pekan Ini

Kompas.com - 20/09/2016, 13:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah segera merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 mengenai pajak eksplorasi dan biaya operasi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) yang bisa dikembalikan (cost recovery) pada pekan ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, saat memberikan sambutan dalam Rakornas Kadin Indonesia Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

"Kami sudah merevisi PP 79 Tahun 2010 untuk memberikan insentif pada kegiatan eksplorasi di industri migas, dan menekan cost recovery," kata Mardiasmo.

Dia menjelaskan, revisi PP ini adalah untuk memperbaiki fasilitas fiskal dan non-fiskal yang ada dalam aturan tersebut.

Fasilitas fiskal yang dimaksud adalah soal pajak, yang beberapa akan dihapuskan.

Sementara itu, fasilitas nonfiskal mencakup kewajiban alokasi dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Insentif tersebut diberikan pada kontraktor yang sedang bekerja pada masa eksplorasi.

"Ini berlaku untuk yang baru, supaya (investor) pada mau datang. Untuk yang eksisting, nanti pemerintah akan lihat seperti apa. Tetapi kami ingin ini menarik investor baru untuk masuk," tambah Mardiasmo.

Tarik Ulur

Sekadar informasi, sejak dikeluarkan enam tahun silam, PP Nomor 79 Tahun 2010 sudah mendapat banyak desakan untuk direvisi.

Aturan ini dinilai tidak atraktif bagi iklim industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Kajian revisi PP ini sudah dimulai sejak 2011 di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lima tahun berlalu sejak usulan revisi mengemuka, pemerintahan Presiden Joko Widodo akhirnya menyepakati perubahan sejumlah aturan dalam beleid tersebut.

Kompas TV Proyek Masela Mundur, Inpex Tarik Karyawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com