Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Sidang "Tax Amnesty", Serikat Pekerja Kecam Pemerintah dan DPR

Kompas.com - 20/09/2016, 22:29 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty lantaran pemohon dinilai tidak berkedudukan hukum.

Lantas bagaimana reaksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai salah satu penggugat UU Pengampunan Pajak?

"Bagi kami pemohon dari buruh, komentar dari DPR dan pemerintah itu sangat menyakitkan ya, yang menyatakan bahwa tidak ada legal standing bagi buruh sebagai pemohon," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Sebagai warga negara, kata Said, buruh berhak mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak.

Apalagi kata dia, buruh merupakan wajib pajak yang taat membayar pajak atas penghasilannya kepada negara.

Oleh karena itu, Said mengecam keras pernyataan pemerintah dan DPR yang mempertanyakan legal standing serikat buruh menggugat UU Pengampunan Pajak.

Bahkan, Said merasa bingung dengan sikap DPR sebagai dewan yang mewakili rakyat. Menurut ia, pernyataan DPR dalam sidang gugatan tax amnesty bukan atas nama rakyat.

Seperti diketahui, ada 4 perkara gugatan UU Pengampunan Pajak di MK. Gugatan itu dilayangkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, gabungan serikat buruh, dan tiga warga negara.

Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah memohon Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan putusan untuk menerima keterangan Presiden secara keseluruhan, menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan menolak pengujian para pemohon untuk seluruhnya, atau menyatakan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," kata dia.

Senada dengan Sri Mulyani, Melchias Marcus Mekeng yang mewakili DPR juga mempertanyakan legal standing penggugat UU Pengampunan Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com