Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Perizinanan, Kewajiban Impor Sapi Indukan Mulai Berlaku

Kompas.com - 27/09/2016, 07:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai kuartal IV 2016, kewajiban mengimpor sapi indukan mulai diberlakukan. Pengusaha penggemukan (feedlot) yang mengimpor sapi bakalan harus juga mengimpor sapi indukan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, porsi sapi indukannya sebanyak 20 persen dari jumlah sapi bakalan yang diimpor. Artinya, setiap mengimpor 10 sapi bakalan, maka penggemukan wajib mengimpor dua sapi indukan.

"Tidak ada Permen (Peraturan Menteri) untuk regulasi ini, yang ada adalah komitmen (perjanjian dengan) pengusaha. Kalau mereka lalai, pemerintah sita sapinya. Itu namanya self-regulation. Sekarang pemerintah harus bicara dengan bahasa pengusaha," kata Enggartiasto di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Pada tahap awal, Kementerian Perdagangan telah mendapatkan komitmen dari tiga pengusaha, dua diantaranya yakni Great Giant Livestock, dan Santori Agrindo.

Adapun izin impor sapi bakalan yang dikeluarkan sebanyak 300.000 ekor, yang akan masuk dari Oktober 2016 hingga 2018. Dengan komitmen tersebut, maka penggemukan akan mengimpor sapi indukan sebanyak 60.000 ekor.

Enggartiasto mengatakan, tidak ada batasan atau kuota dari regulator selama memenuhi komitmen 20 persen tersebut.

"Kalau industri mau mengimpor 800.000 ekor tidak apa-apa. Tidak ada kuota. Mulai dari sekarang silakan impor sapi bakalan bundling sapi indukan. Kalau mau impor sapi bakalan saja, izin tidak kami berikan," kata Enggartiasto.

Menurut Enggartiasto, kebijakan bundling impor sapi bakalan dan sapi indukan ini diambil lantaran Indonesia sudah mengalami penyusutan populasi sapi.

Sementara, pemerintahan Joko Widodo berharap dalam sepuluh tahun mendatang, Indonesia bisa memenuhi kebutuhan daging sapi tanpa impor.

Diawasi KPPU

Kebijakan Enggartiasto membebaskan kuota impor dan mengganti dengan persyaratan bundling ini mendapat apresiasi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

"Kebijakan ini sangat positif dan membantu percepatan swasembada daging sapi," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Kebijakan baru ini akan diawasi ketat oleh KPPU. KPPU juga mengingatkan pemerintah agar izin impor yang diberikan tidak terkonsentrasi hanya pada segelintir pemain besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com