JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah inginnya dana repatriasi tax amnesty bisa lebih besar dari realisasi saat ini. Namun, pemerintah menghadapi kenyataan adanya opsi lain yang tertera di Undang-Undang Pengampunan Pajak.
"Tax amnesty memberikan peluang antara repatriasi atau tidak. Itu ada di undang-undangnya," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Lantaran adanya opsi tidak wajib membawa pulang harta ke Indonesia, wajib pajak dipersilakan menggunakan opsi deklarasi luar negeri. Konsekuensinya, harus membayar tarif 4 persen uang tebusan pada periode pertama.
Pada periode kedua, uang tebusan yang harus dibayar bagi wajib pajak yang hanya mendeklarasikan harta di luar negeri naik jadi 6 persen. Adapun pada periode ketiga tarif tebusan naik lagi jadi 10 persen.
"Kalaupun harta tetap di luar negeri untuk keperluan bisnis, silakan di-declare. Kami (sebenarnya) mengharapkan kebutuhan ekonomi Indonesia untuk mengurangi kemiskinan, kami butuh sumber daya (dana) makin besar," kata Ani.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikutip Kompas.com, Senin (26/9/2016) pukul 18.00 WIB, harta yang dilaporkan kepada negara mencapai Rp 1.927 triliun.
Deklarasi harta di dalam negeri masih dominan mencapai Rp 1.308 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 520 triliun.
Adapun harta yang ditarik ke dalam negeri hanya Rp 98,5 triliun dengan total uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai Rp 45 triliun.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan tax amnesty bisa membawa pulang Rp 1.000 triliun harta WNI dari luar negeri. Sementara target uang tebusan yang masuk ke kas negara sebesar Rp 165 triliun.