Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Penyedia Aplikasi Taksi "Online" Tidak Boleh Rekrut Pengemudi

Kompas.com - 28/09/2016, 19:25 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online, seperti Grab, Uber, dan GoCar, tidak dibolehkan merekrut pengemudi dan menentukan besaran tarif.

Hal itu karena perusahaan aplikasi tersebut bukan sebagai penyelenggara angkutan umum, melainkan hanya sebagai penyedia aplikasi untuk mitra atau koperasi yang menjalankan.

"Para perusahaan dan lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Menurut Pudji, pihak yang berhak untuk merekrut pengemudi dan menentukan tarif adalah koperasi yang berbadan hukum.

Dengan demikian, kata dia, perusahaan penyedia aplikasi harus bekerja sama dengan koperasi untuk dapat merekrut pengemudi dan menentukan besaran tarif.

"Jadi ada tiga kelompok usaha taksi online. Kelompok pertama adalah pengemudi taksi online. Kedua, pengusaha yang bentuknya badan hukum atau koperasi. Kelompok ketiga, perusahaan aplikasi online sebagai penyedia aplikasi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, pelarangan perusahaan penyedia dalam merekrut pengemudi dan menetapkan batasan tarif terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Berdasarkan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, penyedia aplikasi tidak boleh (rekrut pengemudi). Sekarang ini daftarnya sudah harus terkumpul di sebuah koperasi atau perusahaan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus kendaraan yang sudah memiliki izin," ucap dia.

Sebagai informasi, saat ini perusahaan penyedia aplikasi taksi online telah bekerja sama dengan koperasi.

Salah satunya yaitu Grab Indonesia yang telah bekerja sama dengan Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com