Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Jamin Kemudahan Nelayan untuk Verifikasi Ulang Kapal Ikan

Kompas.com - 11/10/2016, 15:32 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menjamin kemudahan nelayan untuk melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal ikan. 

Hal tersebut, didukung dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2016. 

Dalam SE tersebut menyebutkan, bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja. 

"Tetapi sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang," ujar dia melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10/2016). 

Tonny mengatakan, untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. 

"Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal,  pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi," lanjut Tonny.

Tonny menuturkan, verifikasi tersebut dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan. Sehingga, akan memberikan dampak yang positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia.

"Untuk itu penataan perizinan kapal ikan yang tepat, cepat dan efektif sudah seharusnya dilakukan demi terciptanya keselamatan pelayaran di perairan Indonesia khususnya untuk Kapal Penangkap Ikan," tandas Tonny.

Sebagai informasi, hingga Oktober 2016 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakukan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan. 

Jumlahnya sebanyak 2.223 kapal dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.

Kompas TV Kapal Perang Rusia Tembak Kapal Ikan Turki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com