Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Persoalan Pajak Google Jadi Isu Penting Semua Negara

Kompas.com - 12/10/2016, 19:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas TV Begini Cara Google Mengakali Pajak di AS

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulayani mengungkapkan, banyak negara yang kesulitan memajaki transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan layanan internet seperti Google. Lantaran hal itu, hampir semua negara menjadikan isu tersebut menjadi isu utama.

“Bagamana memajaki traksasi Google atau Amazon itu topik yg dibahas atau dikenal sekarang jadi persoalan penting di semua negara,” ujar perempuan yang kerap disapa Ani ini di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Ani bahkan menyinggung persoalan keadilan untuk menyindir perusahaan-perusahaan layanan internet yang tidak mau membayar pajak. Padahal, perusahaan layanan internet tersebut mendapat penghasilan dari aktivitas bisnis di suatu negara.

Menurut perempuan 54 tahun itu, dunia internasional perlu membangun sistem perpajakan bersama yang berkeadilan, tidak hanya bagi negara besar, tetapi juga negara kecil dan berkembang.

Dia mengatakan, tidak bisa dunia membuat deklarasi membangun ekonomi bersama, mengentaskan kemiskinan bersama, tetapi negara berkembang kesulitan memungut pajak karena perusahaan-perusahaan itu mudah hindari pajak.

"Ini langkah penting bagi kita bersama negara lain agar ada komtimen memperkecil kesempatan mereka menghidari pajak,” kata Ani.

Di Indonesia, pemerintah terus mengejar Google yang diduga telah menunggak pembayaran pajak selama lima tahun.

Raksasa internet itu ditaksir menghadapi tagihan pajak sebesar 418 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,5 triliun untuk periode tahun 2015 saja.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menutup peluang negosiasi dengan Google terkait persoalan pajak di Indonesia. Keputusan perusahaan internet asal Amerika Serikat (AS) menolak pemeriksaan Ditjen Pajak menjadi penyebabnya.

(Baca: Dirjen Pajak: Tidak Ada Ruang Negosiasi Pajak bagi Google!)

"Oh enggak, kami akan (lakukan) penegakan hukum. Enggak ada negosiasi," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menurut Ken, di dalam pemeriksaan kasus pajak tidak ada istilah negosiasi. Di Indonesia, ada istilah closing conference atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Closing conference adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

"Dalam closing itu bagaimana pendapat wajib pajak, bagaimana pendapat pemeriksa. Itu undang-undang, bukan negosiasi," Ken.

(Baca: Celah Ini Dimanfaatkan Google agar Lepas dari Kewajiban Pajak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com