Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Muara Baru, Kemenko Maritim Minta BPKP Kembali Dilibatkan Sebagai Wasit

Kompas.com - 13/10/2016, 07:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan dimintai rekomendasi atau saran solusi untuk menyelesaikan kisruh di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Muara Baru.

Hal ini merupakan kesepakatan antara Perum Perikanan Indonesia dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

"Kami sepakat dengan Deputi Menko, kami akan melakukan pembicaraan dengan BPKP. Artinya kami sepakat BPKP yang akan menjadi wasit," kata Sekretaris Perusahaan Agung Pamujo ditemui usai rapat dengan Deputi Menko Maritim Ridwan Djamaluddin, Rabu malam (12/10/2016).

Agung mengatakan, BPKP sedianya pernah dimintai rekomendasi untuk rencana kenaikan tarif empat tahun silam. Namun BPKP memberikan saran agar penilaian lahan seluas 110 hektar milik Perindo di Muara Baru dilakukan oleh appraisal independen.

Akhirnya, Perindo meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian. Hasilnya, tarif sewa lahan Muara Baru seharusnnya yaitu Rp 351.436 per meter persegi per tahun.

Dengan berbagai pertimbangan, Perindo tidak langsung menaikkan tarif sewa lahan menjadi sesuai perhitungan KJPP. Agung mengatakan, Perindo menaikan tarif dari Rp 41.318 per meter persegi per tahun menjadi Rp 61.500 per meter persegi per tahun pada September 2016.

Selanjutnya, tarif akan dinaikan secara bertahap tiap satu semester dengan kenaikan sebesar 23 persen sampai 1 Juli 2020. Hasil akhirnya pun tarif sewa lahan Muara Baru sebetulnya masih lebih rendah dibandingkan perhitungan dari KJPP.

"Kalau pengusaha mereka mintanya kenaikan harga 20 persen dari sekarang dan tidak ada kenaikan harga lagi," ucap Agung.

Saat ini, Agung menyebutkan, dari total lahan seluas 110 hektar itu tidak seluruhnya diperuntukkan kawasan industri. Seluas 40 hektar merupakan wilayah perairan atau kolam, sedangkan 70 hektar diantaranya daratan.

Dari luas daratan 70 hektar itu, luas kawasan industri hanya sekitar 26,8 hektar. Sisanya merupakan sarana publik seperti jalan dan SPBU. Agung menyampaikan pula, ada 96 perusahaan yang berlokasi di areal seluar 26,8 hektar itu.

"Dari lahan 26,8 hektar itu ada yang untuk ruang pendingin, ada yang untuk pengolahan ikan, ada yang tidak digunakan sama sekali atau mangkrak. Tapi seluruhnya sudah disewa," kata Agung.

(Baca: Susi: Kenapa Urusan Negara Harus Terganggu Lima Pengusaha Muara Baru?)

Kompas TV Nelayan Muara Baru Gelar Aksi Modok Produksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com