Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 Konglomerat Indonesia Bayar Tebusan “Tax Amnesty” Lebih dari Rp 100 Miliar

Kompas.com - 14/10/2016, 17:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

MALANG, KOMPAS.com – Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mengungkapkan berbagai data yang mencengangkan. Teranyar, terungkap orang super kaya di Indonesia bayar uang tebusan hingga dia atas Rp 100 miliar.

“Jumlahnya ada 32 wajib pajak,” ujar pengamat perpajakan dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengacu kepada data rincian program tax amnesty dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Malang, Jumat (14/10/2016).

Dia menuturkan, total uang tebusan yang dibayar oleh 32 orang super kaya tersebut mencapai Rp 15 triliun, atau sekitar 15,4 persen dari total uang tebusan yang terkumpul pada periode pertama tax amnesty Rp 97 triliun.

Seperti diketahui, tarif tebusan tax amnesty periode pertama sebesar 2 persen untuk deklarasi dalam dan repatriasi. Sementara tarif deklarasi harta luar negeri sebesar 4 persen.

Artinya, bila ada wajib pajak yang membayar uang tebusan Rp 100 miliar, maka angka tersebut hanya dua persen sampai empat persen dari harta yang dilaporkannya.

Data lainnya, ada 807 wajib pajak yang membayar uang tebusan Rp 10 miliar-Rp 100 miliar. Rinciannya, 71 wajib pajak yang membayar uang tebusan di atas Rp 50 miliar-Rp100 miliar dan 736 wajib pajak membayar Rp 10 miliar-Rp 50 miliar.

Sebelumnya, sejumlah konglomerat ikut program tax amnesty pada periode pertama lalu. Bahkan meraka datang sendiri ke kantor pajak untuk melaporkan hartanya kepada negara. (BACA: Ini Daftar Konglomerat yang Buka-bukaan Ikut "Tax Amnesty"…)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com