JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin.
Dengan demikian, BI 7-day Reverse Repo Rate menjadi 4,75 persen dari sebelumnya 5 persen. Adapun suku bunga deposit facility turun 25 basis poin menjadi 4 persen.
Sementara itu, suku bunga lending facility juga turun 25 bais poin menjadi sebesar 5,50 persen.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19 dan 20 Oktober 2016 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin dari 5 persen menjadi 4,75 persen," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Tirta menyatakan, keputusan tersebut berlaku efektif pada 21 Oktober 2016.
Bank sentral meyakini pelonggaran kebijakan moneter tersebut sejalan dengan terjaganya stabilitas makroekonomi Indonesia. Inflasi pada tahun 2016 diperkirakan mendekati batas bawah sasaran 4 plus minus 1 persen.
Sementara itu, defisit transaksi berjalan lebih baik dari perkiraan dan begitu pula dengan surplus neraca perdagangan.
"Pelonggaran kebijakan moneter diyakini akan semakin memperkuat upaya peningkatan permintaan domestik, khususnya kredit dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," ujar Tirta.