Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: SNI Wajib Pelumas Tidak Ganggu Impor Pelumas

Kompas.com - 30/10/2016, 06:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Teddy Sianturi menegaskan, pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pelumas tidak akan menganggu impor pelumas.

"Memang masih ada yang salah paham. SNI wajib pelumas itu tidak akan mengganggu impor, justru menjaga kualitas pelumas yang beredar di dalam negeri," ungkap Teddy dalam workshop Forum Wartawan Industri (Forwin) di Lembang Bandung, Jumat malam (28/10/2016).

Teddy menjelaskan, pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pelumas akan menarik investasi ke dalam negeri.

"Tujuan sebenarnya ke sana, produk yang biasa diimpor, perusahaannya jadi investasi ke dalam negeri," ujar Teddy di Bandung, Jumat.

Teddy menambahkan, rencana penerapan SNI wajib pelumas akan diberlakukan pada Juni 2017 namun masih menimbulkan kekhawatiran, terutama dari kelangan importir pelumas, padahal peraturan tersebut dibuat untuk melindungi kualitas pelumas yang beredar di Indonesia dan konsumennya.

Dia menjelaskan, hal itu terjadi karena masih banyak pelumas impor yang kualitasnya belum baik, bahkan produk palsu.

Dengan itu, SNI wajib merupakan salah satu cara agar perusahaan yang sebelumnya mengekspor pelumas ke Indonesia, akan memilih berinvestasi dan memproduksi pelumas di Indonesia.

"Pasar Indonesia potensial, kami yakin mereka mau masuk. Jadi, SNI wajib pelumas ini sangat penting. Mudah-mudahan Peraturan Menteri Perindustrian tentang ini bisa terbit tahun depan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com