Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Awasi Parameter Perhitungan Tarif Interkoneksi

Kompas.com - 08/11/2016, 10:55 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terus mengawasi rencana penurunan biaya interkoneksi setelah pemerintah menunda kenaikannya untuk kedua kalinya.

Implementasi dari kebijakan penurunan tarif ini tak hanya sekadar ditunda tiga bulan saja, tapi juga akan dihitung ulang menggunakan jasa verifikator independen. Hal ini mengusik perhatian dari Ombudsman.

Menurut Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman, pengambilan keputusan ini aneh. Di satu sisi ada bagusnya karena bisa menghindari kerugian negara dalam jumlah besar.

Namun di sisi lain, hal itu menunjukkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak punya dasar kuat saat memutuskan untuk menurunkan biaya interkoneksi seluler 26 persen dari Rp 250 menjadi Rp 204 melalui Surat Edaran pada 2 Agustus 2016 lalu.

"BRTI harus bisa memberikan penjelasan mengenai parameter yang digunakan untuk menghitung tarif interkoneksi kepada publik. Jika masuk akal, mengapa mesti ragu?," kata Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (8/11/2016).  

Menurut dia, seharusnya dari dulu pemerintah menggunakan verifikator independen. Ombudsman juga menyesalkan waktu yang terbuang oleh Kemenkominfo dan BRTI dalam merumuskan peraturan ini. "Mungkin sudah waktunya BRTI dipisahkan dari kementerian agar bisa lebih independen," lanjut dia.

Terkait dengan kemungkinan ada polemik lanjutan setelah Kominfo dan BRTI menerima masukan dari verifikator independen, Ombudsman pun langsung mengingatkan."Sebaiknya lebih bijaklah. Kita sudah rugi waktu dua tahun akibat sibuk bermain-main dengan opini," tegas Alamsyah.

"Mau hasilnya sama ataupun berbeda yang penting data dan parameter yang digunakan bisa dipertanggungjawabkan. Itulah esensi akuntabilitas publik bagi pembuat kebijakan," jelasnya.

Menurut dia, harus menjadi perhatian bahwa pembuat kebijakan tak boleh menjebak presiden agar mau melanggar hukum.

Ombudsman tidak ingin Presiden Joko widodo (Jokowi) terkena imbas kebijakan revisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000 yang bertentangan dengan UU Telekomunikasi No36 Tahun 1999. Itu sebabnya, Ombudsman pun sampai mengeluarkan peringatan.

"Malu kalau sampai diuji materi ke Mahkamah Agung. Kalau Ombudsman sampaisurati presiden, ini lebih untuk menjaga hal tersebut. Kami tak punya kepentingan apa-apa terhadap hal ini. Yang tidak elok itu jika Ombudisman membiarkan," pungkas Alamsyah.

Tunda

Sebelumnya, Kemenkominfo memastikan menunda implementasi penurunan tarif interkoneksi. Penurunan yang semula dijadwalkan efektif 1 September 2016 itu molor hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan dilakukan karena ada dua operator yang belum mengumpulkan DPI, yaitu Telkom dan Telkomsel. Selain itu, Kemenkominfo juga menunggu dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat kedua dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diagendakan pekan depan.

Telkom dan Telkomsel keberatan dengan perhitungan tarif baru yang turun 26 persen itu. Mereka pun mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat keberatan, namun tak pernah mendapatkan jawaban.

Sebagai gantinya, operator dibebaskan untuk menggunakan acuan tarif lama atau yang baru.

Acuan lama artinya operator kembali pada tarif interkoneksi Rp 250 per menit panggilan telepon. Sedangkan acuan baru, merujuk ada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, adalah Rp 204 per menit panggilan telepon.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com