Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Nutrisari Gugat Merek Nusasari Milik Pengusaha Bandung

Kompas.com - 22/11/2016, 05:33 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan produsen minuman serbuk dalam kemasan merek Nutrisari mengajukan gugatan pembatalan merek Nusasari milik pengusaha asal Bandung, Teti Rohayati.

Gugatan tersebut dilayangkan karena dianggap memiliki kesamaan produk, yakni minuman serbuk dalam kemasan. Selain itu, merek milik Teti juga dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya karena memiliki unsur "Nu" dan "Sari". 

Kuasa hukum Nutrifood, Muklis Mansur, mengatakan, kliennya merupakan pemilik merek Nutrifood yang sah karena merek Nutrisari telah terdaftar lebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Nutrisari telah terdaftar dalam kelas 30 sejak 10 Mei 2007 dengan nomor sertifikat IDM000183897. Pendaftaran merek tersebut diperpanjang pada 29 Oktober 2008 dengan nomor sertifikat IDM000258080.

Sementara itu, merek Nusasari baru terdaftar sejak 17 September dengan nomor sertifikat IDM000498569.

"Kami lebih dulu terdaftar, dan produk klien kami juga sudah cukup dipahami dan dimengerti," ujar Muklis saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (22/11/2016). 

Persidangan yang digelar kemarin memangil para penggugat dan tergugat. Namun, majelis hakim yang diketuai Syamsul Edi menunda sidang tersebut.

Sidang tersebut ditunda lantaran pihak Teti belum hadir dalam pemanggilan oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Desember 2016 dengan agenda yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com