Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah yang Merasa Dirugikan Pandawa Group Bisa Lapor ke Polisi

Kompas.com - 28/11/2016, 19:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi kembali memanggil pendiri Pandawa Group Depok Salman Nuryanto beserta beberapa pengurus lainnya. Pemanggilan ini terkait kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga 10 persen per bulan.

Kuasa hukum Pandawa Group Andi Samsul Bahri mengungkapkan, bunga 10 persen tersebut sebenarnya bukan bunga, melainkan bagi hasil. Namun, kata dia, pemberian bunga sebesar itu dilarang oleh OJK.

"Dari dulu sebenarnya bukan bunga, tapi bagi hasil. Itulah yang dilarang OJK dan kami turut," kata Andi di Gedung OJK, Senin (28/11/2016).

Karena praktik tersebut tidak sesuai dengan badan hukum Pandawa Group yang berupa koperasi simpan pinjam (KSP), maka Salman selaku pendiri Pandawa Group sudah mengembalikan dana investor. Dana tersebut dikembalikan hingga jatuh tempo pada 1 Februari 2017.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, OJK dan Satgas Waspada Investasi meminta Pandawa Group menjalankan usahanya sesuai dengan UU Perkoperasian.

Oleh sebab itu, masyarakat yang selama ini merasa dirugikan dipersilakan untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan silakan melapor polisi. Kalau ada masyarakat yang mengatakan 10 persen dialihkan ke koperasi itu tidak, karena berdasarkan informasi Kemenkop UKM tidak ada kegiatan KSP saat ini yang menghimpun dana dengan bunga 10 persen, sehingga kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi," terang Tongam.

Sebelumnya, pada 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang Perbankan.

Kompas TV Inilah Tiga Perusahaan Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com