Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mungkin Direksi yang Lain Sudah Patuh Bayar Pajak, tetapi Apa Iya?

Kompas.com - 30/11/2016, 18:55 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, terdapat 2.930 orang jajaran direksi maupun komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Namun, dari angka tersebut, baru sekitar 581 orang direksi dan komisaris yang ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Saya mendapatkan data, terdapat 2.930 direksi maupun komisaris BUMN yang tercatat sebagai WP, tetapi baru 581 orang yang ikut tax amnesty," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Sri Mulyani menyebut, dari 581 WP yang telah mengikuti program tax amnesty tersebut, hanya dihasilkan dana tebusan sebesar Rp 108 miliar. Terbesar disumbangkan oleh direksi yang berdomisili di wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan sebarannya, untuk wilayah Jakarta, terdapat 190 WP direksi dan 33 komisaris yang ikut tax amnesty, Kalimantan ada 66 WP direksi dan komisaris, tetapi hanya tujuh yang ikut tax amnesty.

Di Sulawesi, dari 67 direksi dan komisaris, hanya sembilan yang ikut, Papua dan Maluku dari sembilan WP direksi dan komisaris, hanya satu WP yang ikut.

"Yang di Papua ini nilai tebusannya kecil sekali, hanya Rp 8 juta," tutur Sri Mulyani.

Merespons data-data tersebut, Sri Mulyani mencoba berpikiran positif. Menurut dia, ada kemungkinan jajaran direksi dan komisaris yang tidak mengikuti tax amnesty sudah patuh dalam membayar pajak.

"Saya mencoba berpikiran positif, barangkali yang lainnya itu sudah patuh bayar pajak. Saya sangat tidak yakin," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com