Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Strategi BPJS Kesehatan Agar Pembayaran Iuran Masyarakat Lancar

Kompas.com - 02/12/2016, 21:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencapai cakupan jaminan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat, diperlukan sinergi yang kokoh antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan berbagai pihak.

Di antaranya kementerian dan lembaga, baik yang berstatus pemerintah maupun non pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Menurut Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, selama hampir tiga tahun terakhir, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mendukung program JKN-KIS.

"Terutama dalam hal perluasan kepesertaan, kolekting iuran, kepatuhan, dan optimalisasi pelayanan kesehatan," kata Bayu dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (2/12/2016).

Tercatat, hingga November 2016, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 30 kementerian dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

Kerja sama yang telah dilakukan tersebut diantaranya, pertama integrasi database yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan ke dalam sistem BPJS Kesehatan untuk mempermudah pendaftaran dan validasi calon peserta JKN-KIS.

Kedua, pendataan dan penyediaan data masyarakat yang miskin dan tidak mampu untuk dimasukkan ke dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketiga, pengawasan implementasi program JKN-KIS tepat sasaran.

Keempat, percepatan pendaftaran melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) untuk mendorong pengusaha mendaftarkan karyawan dan keluarganya saat proses pengurusan perizinan.

Kelima, integrasi Jamkesda untuk mewujudkan universal health coverage.

Keenam, menciptakan regulasi dan tatanan sistem jaminan sosial kesehatan yang kokoh dan berkesinambungan.

Ketujuh, meningkatkan kolektabilitas iuran dan menjaga sustainibilitas program JKN-KIS. Kedepalan penegakan regulasi tentang implementasi program JKN-KIS di tengah masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, BPJS dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat, kelembagaan, SDM, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, atau kerja sama lain yang disepakati bersama.

"Mengingat program ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Jokowi-JK yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui inisiasi Kartu Indonesia Sehat, kami berharap kementerian dan lembaga dapat memberikan support kepada BPJS Kesehatan untuk mewujudkan universal health coverage paling lambat 1 Januari 2019 kelak," pungkas Bayu.

Sekadar informasi, pihak BPJS Kesehatan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com