Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: RUU Perkelapasawitan Akan Akomodasi Semua Pihak

Kompas.com - 14/12/2016, 16:18 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan diupayakan bisa mengakomodasi berbagai pihak.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo mengatakan, RUU tersebut akan mengatur industri kepala sawit mulai dari hulu hingga hilir, dengan itu, berbagai pihak akan diakomodasi mulai dari pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar.

"Pengusaha jangan khawatir, kami tidak mungkin diskriminatif dalam membuat UU baik pengusaha yang besar, sedang, dan kecil, kita akan sinergikan semua. Pengusaha yang besar kita kembangkan dan pengusaha yang kecil dan menengah akan kita besarkan," ujar Firman dalam diskusi Mengkaji Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Firman menjelaskan, dalam membangun industri kelapa sawit nasional diperlukan sinergi bersama karena banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi pelaku industri pada saat ini. Kehadiran negara juga dinilai penting untuk mendukung pelaku industri kelapa sawit.

"Undang-undang (UU) ini perlu dibuat karena negara ini bukan milik orang per orang, tapi semua unsur harus disinergikan jadi satu kekuatan. UU ini untuk menepis berbagai isu yang menerpa industri kelapa sawit," ujarnya.

Dengan adanya RUU Perkelapasawitan, pihaknya berharap akan membantu industri kelapa sawit nasional dalam menghadapi persaingan perdagangan dengan Malaysia.

"Ini penting karena jika bicara dalam skala nasional maka apple to apple kita cuma menghadapi Malaysia. Mereka sudah rapi bikin UU, lembaganya, badannya, dan kita sudah tertinggal dan kalau kita tidak segera bertindak maka kita bakal jauh tertinggal dari mereka," tegasnya.

Dia menambahkan, UU dihadirkan untuk mengatur keberadaan komoditas strategis seperti sawit dengan penerimaan negara sebanyak 20 miliar dollar AS di atas minyak dan gas bumi.

"Sawit menyerap 5,4 juta pekerja. Artinya, ink sangat strategis, di mana kita harus berani melangkah dan melindungi," tambahnya.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) M Fadhil Hasan berharap dengan adanya RUU Perkelapasawitan akan mengatasi beberapa persoalan yang tengah dihadapi industri kepala sawit.

"Ada urgensi bagi kita memiliki RUU Perkelapasawitan karena kita dihadapkan banyak persoalan yang tidak dapat diatasi kalau kita tidak memiliki payung hukum yang kuat. Kami mengharapkan RUU ini menjadi salah satu jalan mengatasi berbagai persoalan dan memberikan tempat yang layak bagi sebuah industri yang sangat strategis dalam perekonomian Indonesia," pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan (RUU Sawit) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Hal ini didasarkan untuk memberikan perlindungan di sektor sawit dan menghindari intervensi asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Apa Itu Stagflasi: Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

Apa Itu Stagflasi: Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com