Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Minta Pemerintah Ubah Sistem Impor Gula

Kompas.com - 14/12/2016, 19:50 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mengubah regulasi impor gula. Saat ini, regulasi impor gula diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. 

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, saat ini pemerintah menerapkan sistem penjatahan kuota kepada importir gula.

Artinya, pemerintah telah menetapkan kuota besaran gula yang akan diimpor oleh importir.  Selain itu, kata dia, dalam regulasi tersebut, pemerintah juga menetapkan siapa saja perusahaan impotir yang akan mengimpor gula.

Sehingga, perusahaan impotir bisa saja melakukan persengkongkolan dalam mengimpor gula.  "Problemnya adalah ada regulasi pemerintah yang memang sengaja mengendalikan impor gula sehingga hanya perusahaan tertentu yang diberi izin untuk impor. Nah akibatnya, persekongkolannya bisa terjadi," ujar Syarkawi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (14/12/2016). 

Oleh karena itu, Syarkawi menyarankan pemerintah agar mengubah sistem kuota impor gula dengan tender terbuka kepada semua perusahaan.  Sehingga, dapat menghindari adanya persengkokolan atau praktik kartel impor gula.

"Kami minta ke Menteri Perdagangan. Dari sistem penjatahan menjadi sistem tender terbuka," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com