Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Lembur di Akhir Periode II "Tax Amnesty"

Kompas.com - 19/12/2016, 05:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai Ditjen Pajak wajib lembur menjelang berakhirnya periode kedua amnesti pajak. Untuk menyiapkan SDM menghadapi jumlah wajib pajak yang membeludah, para pegawai diintruksikan masuk kerja setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu.

Dalam dokumen instruksi kepada pegawai DJP yang diterima Kontan, Minggu (18/12), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk bekerja lembur setiap Minggu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB waktu setempat lewat INS-15/PJ/2016.

"Kerja lembur ini dilaksanakan dalam rangka pelayanan penerimaan permohonan pengampunan pajak," ujar Ken, Minggu (18/12/2016).

Sementara untuk hari Sabtu, pegawai ditugaskan mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB waktu setempat. Layanan pada hari Sabtu telah ditetapkan sejak Agustus 2016 lewat INS-14/PJ/2016.

Layanan pada hari Sabtu dan Minggu ini akan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Namun demikian, layanan tidak tersedia pada hari libur keagamaan yaitu pada Senin, 12 Desember 2016, Minggu, 25 Desember 2016, dan Senin, 26 Desember saat cuti bersama.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada awal periode II memang terlihat lebih sepi peminat. Namun, karakter wajib pajak Indonesia sukanya menunggu dan baru ikut program tax amnesty pada last minute. Hal itu seperti terlihat pada akhir periode pertama tax amnesty. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com