Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Januari 2017, Bunga Kartu Kredit Maksimal 2,25 Persen

Kompas.com - 19/12/2016, 06:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk penerapan batas atas (capping) bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen di awal tahun 2017 dari sebelumnya 2,95 persen.

"Keputusan bunga 2,25 persen ini karena perlu ada perubahan bunga kartu kredit sejak penerapan capping di tahun 2012," ujar Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI, akhir pekan lalu.

BI telah melakukan sosialisasi kepada perbankan yang memiliki bisnis kartu kredit agar segera melakukan penyesuaian bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen. Selanjutnya, BI juga meminta kepada bank untuk mengatur struktur pendanaan mereka karena ada biaya yang harus ditanggung.

Harapannya, dengan batas maksimal pemberikan bunga kartu kredit sebesar 2,25 persen akan mendorong penggunaan kartu kredit sebagai alat sistem pembayaran secara non tunai.

Kebijakan tersebut telah tertuang pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Pada SE tersebut, paling lambat enam bulan sejak tanggal 2 Desember 2016, penerbit kartu Kredit wajib menerapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit yang ditetapkan oleh BI sebesar 2,25 persen per bulan atau 26,95 persen per tahun. Batas maksimum bunga kartu kredit wajib diterapkan oleh penerbit kartu kredit untuk transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.

Informasi saja, BI mencatat jumlah kartu kredit hanya tumbuh 2,85 persen menjadi 17,22 juta per Oktober 2016 dibandingkan posisi 16,75 juta per Oktober 2015. Nah, jumlah kartu kredit yang hanya tumbuh single digit ini membuat volume transaksi dan nilai transaksi juga ikut lambat.

Misalnya, nilai transaksi hanya tumbuh 1,37 persen menjadi Rp 23,50 triliun per Oktober 2016 dibandingkan posisi Rp 23,18 triliun per Oktober 2015. Sementara itu, volume transaksi tumbuh 9,27 persen menjadi 25,79 juta per Oktober 2016 dibandingkan posisi Rp 23,60 juta per Oktober 2015. (Nina Dwiantika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com