Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakistan Akan Tarik Uang Pecahan Tertinggi dan Lakukan Amnesti Pajak

Kompas.com - 21/12/2016, 12:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Senat Pakistan merekomendasikan untuk mencabut dan menarik peredaran uang kertas pecahan tertinggi di negara tersebut, yakni 5.000 yen. Namun demikian, rekomendasi tersebut ditentang oleh pemerintah Pakistan.

Mengutip BBC, Rabu (21/12/2016), resolusi yang disusun Senat Pakistan meminta pemerintah untuk "menghilangkan" uang kertas pecahan 5.000 rupee. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi arus peredaran uang gelap.

Dua bulan lalu, Perdana Menteri India Narendra Modi juga secara mengejutkan menerbitkan aturan penarikan uang kertas pecahan tertinggi, yakni 500 dan 1.000 rupee. Kebijakan penarikan uang trrsebut dilakukan hanya dalam waktu semalaman.

Kebijakan tersebut membuat warga melakukan penukaran uang secara tergesa-gesa. Akibatnya, India mengalami kekurangan uang tunai parah.

Media lokal Pakistan Today melaporkan, rencana penarikan peredaran uang tunai uang kertas Pakistan diajukan oleh Senator Osman Saifullah Khan.

Ia menyatakan uang kertas pecahan tertinggi kerap digunakan untuk transaksi ilegal dan harus dicabut.

Menurut Khan, penarikan uang kertas dari peredaran tidak perlu dilakukan dalam waktu semalam, namun bisa dalam periode selama tiga tahun.

Menteri Hukum Zahid Hamid menentang resolusi tersebut, dengan alasan kebijakan ini bisa mengganggu kegiatan bisnis.

Pakistan adalah negara dengan jumlah kegiatan ekonomi informal besar. Pemerintah Pakistan pun telah menawarkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai upaya memperluas basis pajak di negara tersebut.

Uang kertas pecahan 5.000 rupee mencakup hampir satu pertiga dari jumlah 3,3 triliun rupee uang yang beredar di Pakistan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com