Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Kaget! Dapat "E-mail Cinta" dari Ditjen Pajak Hari Ini

Kompas.com - 21/12/2016, 15:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekitar 204.000 wajib pajak secara bertahap melalui e-mail mulai hari ini.

E-mail tersebut berisi data-data harta wajib pajak yang belum dicantumkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2015.

"Siapa tahu e-mail-nya nyasar ke teman-teman (wartawan) juga," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sembari tertawa saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

E-mail yang dikirimkan kepada sekitar 204.000 wajib pajak itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk segara memperbaiki SPT-nya atau melaporkan hartanya kepada negara.

Salah satu caranya yakni bisa memanfaatkan program tax amnesty. Berdasarkan data dari 204.000 wajib pajak, item harta yang dicantumkan di SPT hanya 212.000 item. Artinya, rata-rata harta yang dicantumkan di SPT hanya 1 item.

Padahal, dari hitungan Ditjen Pajak, total item harta yang dimiliki 204.000 wajib pajak tesebut mencapai 2.007.000 item. Data inilah yang akan menjadi acuan Ditjen Pajak untuk menerapkan sanksi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan ditemukan harta yang tidak dimasukkan ke SPT akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengiriman surat pemberitahuan melalui e-mail kepada sekitar 204.000 wajib pajak merupakan tahap pertama.

Ditjen Pajak akan mengirimkan lebih banyak lagi surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Dari data sementara, ada 680.000 wajib pajak yang datanya akan dikirimkan via e-mail.

"Nanti akan kami kirimkan lagi. Jadi ini mengingatkan. Jadi mohon bagi wajib pajak yang terima e-mail dari Ditjen Pajak itu bukan hoax ya," kata Hestu Yoga.

Kompas TV "Tax Amnesty" Rangkul Pedagang Tanah Abang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com