Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Uang Rupiah Dicetak Bukan oleh Perum Peruri?

Kompas.com - 21/12/2016, 16:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) telah secara resmi mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016.

Pada uang rupiah tersebut, terdapat gambar 12 orang pahlawan nasional, baik pada uang rupiah kertas maupun uang rupiah logam.

Selayaknya, uang rupiah dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) berdasarkan pesanan dari bank sentral.

Akan tetapi, apakah boleh apabila uang rupiah dicetak oleh pihak lain yang bukan Perum Peruri?

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang atau UU Mata Uang menjelaskan mengenai mekanisme pencetakan uang.

Ia menyatakan, pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tersebut menegaskan pencetakan uang rupiah dilakukan di dalam negeri.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 jelas dan tegas disebutkan bahwa pencetakan rupiah dilakukan oleh BI di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana pencetakan rupiah, dalam hal ini adalah Peruri,” ujar Ronald kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2016).

Selanjutnya, dalam pasal 14 ayat 3 UU Mata Uang disebutkan mengenai pencetakan uang yang dilakukan bukan oleh Perum Peruri.

Apa isinya? Mengutip isi UU tersebut, pencetakan uang bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta menguntungkan negara.

Namun, tentu kondisi ini ada syaratnya. “Dalam pasal 14 ayat 3 UU Mata Uang disebutkan bahwa dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan rupiah, maka pencetakan uang rupiah dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta menguntungkan negara,” jelas Ronald.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com