Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Dibayar dengan Uang Lama, Ini Sanksinya

Kompas.com - 21/12/2016, 18:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 mendapat respons beragam dari masyarakat. Ada yang mengira itu uang mainan atau uang palsu.

Namun, tak sedikit pula yang ingin buru-buru menukarkan uang lamanya dengan uang keluaran baru.

Adalah Murni Asih (37), salah satu pegawai sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Utara yang berencana menukarkan uang lamanya dalam waktu dekat.

Sisa tunjangan hari raya (THR) milik Murni memang tak seberapa banyak. Lebih kurang hanya sekitar Rp 200.000, yang semuanya berupa uang kertas dalam pecahan Rp 2.000.

Tetapi ibu satu anak itu khawatir, jika uang lamanya tidak diterima lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

“Mau nukerin di mana ya? Masih ada sisa THR pecahan 2000-an. Takutnya enggak berlaku lagi,” kata Murni kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2016).

Sebenarnya, sudah banyak informasi yang menegaskan bahwa uang lama masih berlaku meski uang baru sudah beredar.

Kalaupun nantinya dinyatakan tidak berlaku, masyarakat masih memiliki waktu selama 15 tahun setelah pengumuman untuk menukarkan uangnya ke bank atau kantor BI di seluruh Indonesia.

Lantas, jika BI sudah memastikan uang lama masih berlaku, adakah sanksi bagi pihak yang tidak mau menerima pembayaran dengan menggunakan uang lama?

Deputi Direktur Pengelolaan Uang Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti mengatakan, pihak yang tidak menerima pembayaran dengan uang lama bisa dipidana sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Yang menolak pembayaran atau penerimaan dapat dikenakan pidana,” kata Yudi.

Undang-undang Mata Uang telah mengatur larangan orang menolak rupiah. Pasal 23 ayat (1) berbunyi; Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Bagi pihak yang menolak rupiah, sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (2) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Yudi mempersilakan masyarakat yang mengalami penolakan ketika membayar dengan uang lama, untuk membuat aduan kepada pihak berwajib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com