Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Dibayar dengan Uang Lama, Ini Sanksinya

Kompas.com - 21/12/2016, 18:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 mendapat respons beragam dari masyarakat. Ada yang mengira itu uang mainan atau uang palsu.

Namun, tak sedikit pula yang ingin buru-buru menukarkan uang lamanya dengan uang keluaran baru.

Adalah Murni Asih (37), salah satu pegawai sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Utara yang berencana menukarkan uang lamanya dalam waktu dekat.

Sisa tunjangan hari raya (THR) milik Murni memang tak seberapa banyak. Lebih kurang hanya sekitar Rp 200.000, yang semuanya berupa uang kertas dalam pecahan Rp 2.000.

Tetapi ibu satu anak itu khawatir, jika uang lamanya tidak diterima lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

“Mau nukerin di mana ya? Masih ada sisa THR pecahan 2000-an. Takutnya enggak berlaku lagi,” kata Murni kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2016).

Sebenarnya, sudah banyak informasi yang menegaskan bahwa uang lama masih berlaku meski uang baru sudah beredar.

Kalaupun nantinya dinyatakan tidak berlaku, masyarakat masih memiliki waktu selama 15 tahun setelah pengumuman untuk menukarkan uangnya ke bank atau kantor BI di seluruh Indonesia.

Lantas, jika BI sudah memastikan uang lama masih berlaku, adakah sanksi bagi pihak yang tidak mau menerima pembayaran dengan menggunakan uang lama?

Deputi Direktur Pengelolaan Uang Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti mengatakan, pihak yang tidak menerima pembayaran dengan uang lama bisa dipidana sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Yang menolak pembayaran atau penerimaan dapat dikenakan pidana,” kata Yudi.

Undang-undang Mata Uang telah mengatur larangan orang menolak rupiah. Pasal 23 ayat (1) berbunyi; Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Bagi pihak yang menolak rupiah, sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (2) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Yudi mempersilakan masyarakat yang mengalami penolakan ketika membayar dengan uang lama, untuk membuat aduan kepada pihak berwajib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com