Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Elektronik Merek Akira Dinyatakan Pailit

Kompas.com - 23/12/2016, 11:20 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima permohonan status pailit PT TT International Indonesia, yang memproduksi elektronik merek Akira.

TT International Indonesia merupakan perusahaan di bawah TT International, perusahaan penjual elektronik asal Singapura. Selama ini, TT International bekerja sama dengan Teac, Electronic Solutions dan Home Solution untuk penjualan produknya.  

Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (21/12/2016) ketua majelis hakim Budi Hertyanto mengatakan, permohonan pailit TT International Indonesia sesuai ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dalam putusannya, Budi menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan pailit, TT International Indonesia sudah terlebih dahulu dilikuidasi pada 2014.

Putusan pailit juga turut dikenakan bagi PT Akira Electronics Indonesia yang juga mengajukan permohonan secara sukarela. Untuk putusan Akira dibacakan oleh ketua majelis hakim Hastopo, Kamis (22/12/2016) dengan pertimbangan yang serupa.

"Permohonan pun diajukan dari pihak likuidator" jelas Budi.

Alasan dilikuidasi pun karena perusahaan sudah tak mampu beroperasi. Sebab, biaya produksi yang terlampau mahal dari biaya modal perusahaan.

Lagipula di sisi lain, perusahaan memiliki tagihan kepada kantor pajak yang totalnya mencapai Rp 20 miliar dan kepada kreditur lain seperti supplier dan mitra kerja lainnya dengan total sebesar Rp 5 miliar.

Permohonan pailit sukarela pun telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS perusahaan.

Dalam persidangan juga, lima kreditur yang merupakan mitra kerja TT International Indonesia di Kalimantan telah memberikan pernyataan tertulis yang menyatakan tidak keberatan untuk perusahaan dipailitkan.

Dengan demikian, Budi menilai permohonan pailit itu telah memenuhi ketentuan UU Kepailitan sehingga permohonan dapat dikabulkan seluruhnya.

Adapun setelah dinyatakan pailit, maka seluruh aset TT International Indonesia jatuh ke tangan kurator.

Meski begitu ditemui seusai persidangan, kuasa hukum TT International Indonesia Melki Simamora enggan untuk memberikan keterangan. (Sinar Putri S Utami)

Kompas TV Hotel Panghegar Terancam Pailit?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com