Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pandangan Salah Kaprah tentang Asuransi

Kompas.com - 15/01/2017, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesadaran berasuransi di tengah masyarakat Indonesia sejauh ini masih rendah.

Industri asuransi di Indonesia memang terus bertumbuh, akan tetapi bila dibandingkan negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapura, industri asuransi di Indonesia masih ketinggalan. Terutama dari sisi penetrasi produk ke masyarakat.

Masih rendahnya penetrasi produk asuransi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari tingkat literasi keuangan yang masih rendah. Berikut ini pandangan salah kaprah yang berkembang di masyarakat, dan bagaimana pandangan yang lebih tepat mengenai asuransi.

1. Membuang uang percuma

Masih banyak kalangan yang menganggap, membeli asuransi sama saja membuang uang percuma. Malah, tak sedikit yang menilai membeli asuransi sebagai langkah investasi.

Pandangan seperti itu sebenarnya salah kaprah. Asuransi dalam kamus perencanaan keuangan adalah salah satu strategi manajemen risiko finansial. Dengan membeli produk asuransi, kita mengalihkan risiko keuangan pada pihak ketiga yaitu perusahaan asuransi.

Gampangnya begini, sebagai manusia biasa Anda memiliki risiko untuk sakit. Sakit membuat Anda harus berobat yang menguras biaya.

Kondisi sakit juga membuat Anda tidak bisa bekerja. Dengan membeli asuransi kesehatan, ketika risiko sakit itu menimpa Anda, biaya berobat dan kerugian akibat produktivitas yang terhenti, Anda alihkan ke perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi yang akan membayar biaya berobat tersebut.

2. Asuransi dan penghasilan

Banyak yang salah kaprah dalam tujuan membeli asuransi. Pada saat memiliki penghasilan, banyak orang yang langsung membeli asuransi. Padahal langkah ini belum tentu benar. Membeli asuransi diperlukan jika Anda telah memiliki tanggungan seperti anak atau istri.

Saat itulah sebagai pencari nafkah Anda mengalihkan risiko kematian atau kesehatan diri dan keluarga kepada perusahaan asuransi. Jika belum memiliki tanggungan, belum ada kondisi mendesak bagi Anda untuk memiliki asuransi.

3. Asuransi jiwa tak wajib

Demikian juga dengan asuransi jiwa. Selama ini asuransi jiwa sering disepelekan sehingga tak banyak yang membeli asuransi jenis ini.

Padahal jika Anda sudah bekerja dan memiliki tanggungan yang akan terpengaruh kesejahteraan hidupnya bila Anda meninggal dunia, maka memiliki proteksi jiwa adalah wajib hukumnya bagi Anda.

Asuransi jiwa tersebut akan berfungsi menggantikan kontribusi finansial Anda kepada para ahli waris yang selama ini menjadi tanggungan Anda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com