Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Rp 50.000 Bisa Dapat Asuransi, Kok Bisa?

Kompas.com - 31/08/2016, 11:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Siapa bilang Anda harus mempunyai cukup banyak uang untuk membeli produk asuransi? Kini, hanya dengan membayar premi Rp 50.000 per tahun, Anda bisa menikmati layanan asuransi kesehatan hingga santunan meninggal dunia.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyajikan produk asuransi mikro. Produk asuransi ini dipasarkan pula oleh agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuagan Inklusif (Laku Pandai) BRILink di seluruh Indonesia.

Kompas.com berkesempatan mendaftarkan diri dalam produk asuransi mikro di agen BRILink Cemerlang di Bogor.

Endartono, sang agen BRILink menjelaskan, premi yang dibayarkan cukup Rp 50.000 per tahun per orang dan Rp 90.000 per tahun untuk pasangan suami-istri.

"Asuransi mikro ini murah, tapi manfaatnya banyak. Daftarnya mudah dan premi bisa dibayar di mana saja tidak perlu ke kantor, bisa lewat agen BRILink juga," kata Endartono saat menjelaskan manfaat asuransi mikro di toko kelontong miliknya, Rabu (31/8/2016).

Untuk mendaftar, masyarakat cukup menunjukkan KTP dan kemudian dicatat nomor KTP dan nomor ponselnya. Kemudian, masyarakat akan memperoleh pesan singkat yang mengonfirmasi keanggotaan asuransi mikro.

Selanjutnya, premi dapat dibayarkan melalui teller, mesin ATM, maupun melalui agen BRILink terdekat. Apabila diperlukan, maka nasabah tinggal menunjukkan kartu anggota asuransi mikro kepada pihak rumah sakit.

BRI meluncurkan produk asuransi mikro ini pada 2014 silam. Asuransi ini memiliki proteksi yang lengkap serta segera dalam penyelesaian pemberian santunan.

BRI bersinergi dengan PT Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life) sebagai Ketua Konsorium, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur (BSAM) dan PT AJ Jiwasraya meluncurkan Asuransi Mikro-Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia.

Manfaat yang akan didapat nasabah antara lain santunan harian rawat inap rumah sakit sebesar Rp 100.000 per hari selama maksimum 90 hari dalam 1 tahun, penggantian biaya pembedahan atau operasi maksimum Rp 2,5 juta per tahun.

Selain itu, juga mendapat santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp 19,5 juta, santunan meninggal dunia karena sakit (bukan karena kecelakaan) sebesar Rp 2,5 juta, serta santunan cacat tetap karena kecelakaan maksimum sebesar Rp 5 juta.

Kompas TV Jualan Kopi Sambil Jadi Agen Bank Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com