Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan Rasio Elektrifikasi pada 2017 Mencapai 92,75 Persen

Kompas.com - 16/01/2017, 12:40 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan rasio elektrifikasi pada 2017 sebesar 92,75 persen, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 38/2016 tentang percepatan elektrifikasi di perdesaan belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk melalui pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, melalui Permen 38/2016 diharapkan mampu mendorong percepatan elektrifikasi untuk menerangi desa-desa yang belum menikmati listrik.

Melalui Permen 38/2016 ini pula Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, maupun koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha yang saat ini belum terjangkau oleh pemegang wilayah usaha lainnya di sektor kelistrikan.

"Ini merupakan terobosan untuk memberikan payung hukum guna pemenuhan energi yang lebih berkeadilan, yaitu meningkatkan rasio desa berlistrik Indonesia yang saat ini baru 91,6 persen," ujar Arcandra di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014, terdapat 2.519 desa yang belum terlistriki. Sementara itu, dalam perencanaan PT PLN (Persero) hingga 2019 baru sekitar 504 desa yang dapat dialiri listrik melalui kegiatan listrik perdesaan.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menyediakan dana untuk pengembangan listrik pada kelompok masyarakat tidak mampu, serta mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah yang belum berkembang, terpencil, dan perbatasan.

"Rasio elektrifikasi saat ini 91,6 persen. Capaian ini lebih besar dari target rencana strategis KESDM 2015 hingga 2019 sebesar 90 persen. Untuk 2017, pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi nasional mencapai 92,75 persen," pungkasnya.

Kompas TV 12 Ribu Desa Belum Ada Listrik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com