Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dunia Akan Masuk Era "Hitam-Putih" Pajak, Apa Itu?

Kompas.com - 17/01/2017, 19:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita mudahnya menyembunyikan kekayaan di luar negeri bisa jadi akan berubah. Sebab sektor keuangan global semakin transparan pada 2018 mendatang.

"Sebentar lagi kita ini akan masuk era yang hitam-putih," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Era hitam-putih yang dimaksud yaitu era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan atau lebih dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kebijakan ini sudah disepakati sejumlah negara dan akan dijalankan pada 2018. Nantinya, setiap negara bisa bertukar data keuangan termasuk aset wajib pajak antarnegara tanpa diminta sekali pun.

Artinya data keuangan tersebut akan dikirimkan secara otomatis dari satu negara ke negara asal wajib pajak tersebut. Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak pun bisa dengan mudah melacak kekayaan warga negara Indonesia di luar negeri.

Sebenarnya, pertukaran data keuangan wajib pajak antar negara bukan hal baru. Selama ini kata John, ada dua pertukaran informasi yang dikenal oleh Indonesia.

Pertama, pertukaran informasi request. Indonesia bisa mendapatkan data keuangan WNI di negara lain dengan cara meminta data tersebut kepada otoritas keuangan negara tersebut.

Kedua, pertukaran informasi spontanius. Indonesia bisa mendapatkan informasi keuangan WNI yang diberikan satu negara setelah negara tersebut melakukan pemeriksaan keuangan.

Namun dengan pemberlakuan AEoI, Indonesia tidak perlu meminta lagi data keuangan WNI atau menunggu pemeriksaan keuangan dari negara lain. Sebab, data keuangan itu akan datang tanpa diminta sekalipun.

Nantinya, data itu bisa digunakan untuk kepentingan perpajakan nasional. Bila wajib pajak sengaja tidak mencantumkan harta atau asetnya itu di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka sanksi berat sudah menanti.

"Nanti kami lihat kesalahannya ini disengaja atau enggak, kalau sengaja ya pidana. Berarti mencantumkan SPT tidak benar. Bisa (denda) 200 persen," kata John.

Semakin dekatnya era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Wajib pajak yang belum melaporkan aset di luar negeri bisa mendeklarasikan atau merepatriasi hartanya dengan membayar uang tebusan sesuai tarif yang ditentukan.

Dengan begitu, harta-harta tersebut tercatat ke dalam SPT. "Makanya kita perlu tax amnesty. Sebelum kita masuk era itu, persoalan perpajakan diselesaikan dulu," ucap John.

Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2017 lalu, program tax amnesty atau program pengampunan pajak sudah memasuki periode ketiga atau yang terakhir. Program tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

Setelah itu, pemerintah akan mengambil kebijakan lebih keras dengan penegakkan hukum bagi siapa saja yang belum melaporkan seluruh hartanya kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com