Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunduknya Freeport dan Kembalinya Wibawa Pemerintah

Kompas.com - 19/01/2017, 14:54 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya bersedia mengubah skema Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan demikian, posisi Freeport tidak lagi setara dengan negara, tetapi berada di bawah negara. 

Keputusan Freeport tersebut diambil setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 12 Januari 2017 menghentikan ekspor mineral mentah. 

Tindakan tegas itu dilakukan pasca-gagalnya perusahaan-perusahaan tambang memenuhi komitmen pembangunan smelter (pengolahan mineral) seperti diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(Baca: Freeport Bersedia Ubah Status Kontrak Karya Jadi IUPK, Apa Bedanya?)

Koordinator Indonesian Community for Energy Research (ICER) Iqbal Tawakal menyampaikan, keberhasilan pemerintah menundukkan Freeport ini melalui Peraturan Menteri ESDM 5/2017 dan 6/2017. 

Peraturan Menteri ESDM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 1/2017 tentang perubahan keempat atas PP No 23/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan dua peraturan menteri tersebut sebagai upaya dan solusi konkret untuk mengangkat kewibawaan pemerintah serta menjamin pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba. 

Penerbitan dua peraturan menteri tersebut juga menjamin dana bagi hasil untuk daerah, keberlangsungan kerja ribuan orang, serta kesempatan Pemerintah Indonesia untuk "mem-BUMN-kan" Freeport Indonesia dan perusahaan tambang asing lainnya dalam kurun waktu 10 tahun.

Dok. Kementerian ESDM Ekspor konsentrat

Menurut dia, penghentian ekspor mineral dari beberapa perusahaan pertambangan karena gagal memenuhi komitmen membangun smelter sebenarnya bukan hanya merugikan pihak perusahaan, melainkan juga merugikan pemerintah. 

Sebab, target penerimaan negara gagal tercapai.

"Hendaknya kita bijaksana serta bisa melihat apa-apa saja yang bisa kita dapatkan pasca-implementasi Permen yang merupakan win-win solution bagi pemerintah dan investor," ujar Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (19/1/2017).

Iqbal melanjutkan, kegagalan pembangunan smelter oleh perusahaan pertambangan di Indonesia disebabkan oleh sikap mereka yang masih setengah hati.

Namun, tidak hanya itu, kegagalan tersebut juga disebabkan ada hal-hal lain yang tidak bisa mereka kontrol, misalnya kebutuhan pasokan listrik yang cukup besar.

Iqbal pun mendorong semua stakeholder pertambangan untuk mendukung kebijakan pemerintah ini. Dia juga mengajak semua stakeholder untuk mendorong DPR segera membahas peraturan yang sejalan dengan aksi pemerintah ini.

"Jangan hanya mengurusi UU mengenai hajat politik saja yang didahului," kata Iqbal.

(Baca: Di Balik Kesediaan Freeport Akhiri Kontrak Karya)

Kompas TV Setoran Freeport ke Indonesia Terus Turun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com