Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Penyiaran Keberatan dengan Larangan Iklan Rokok di Televisi

Kompas.com - 23/01/2017, 20:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR RI memastikan draf Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang diserahkan kepada Badan Legislatif tetap memuat larangan iklan rokok. Larangan iklan rokok di televisi bertujuan untuk menekan jumlah perokok di Indonesia.

Soal ini, Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pasal pelarangan iklan rokok akan memberikan dampak negatif bagi industri pertelevisian. Pelarangan iklan rokok juga dinilai tidak akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Ketimbang larang iklan rokok di televisi, pemerintah sebaiknya mengimbanginya dengan membuat iklan yang menerangkan dampak kesehatan dari produk tembakau tersebut. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesadaran akan dampak produk tembakau bagi kesehatan.

"Biarkan masyarakat yang memilih untuk merokok atau menjauhinya. Jadi, iklan rokok bukan satu-satunya cara mengurangi jumlah perokok," terang Syafril dalam pernyataan resmi, Senin (23/1/2017).

Secara terpisah, Corporate Secretary PT Surya Citra Media Tbk Gilang Iskandar menuturkan, revisi UU penyiaran sendiri belum menjadi draf resmi. Kalau pun nantinya telah resmi menjadi draf dan disahkan, maka media televisi akan terkena dampak.

"Jika (RUU Penyiaran) disahkan, olahraga dan musik itu kan iklannya dari rokok, maka dampaknya akan ditanggung oleh stasiun televisi. Dampaknya lumayan signifikan. Karena acara olahraga dan sepak bola itu mahal," tutur Gilang.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pelarangan iklan rokok di televisi tidak relevan pada pengurangan jumlah perokok.

"Jangan semua dilarang. Menurut saya, pelarangan tidak relevan dan itu menggangu semua pihak. Unsur kesehatan itu diatur sendiri. Jangan sampai pelarangan itu malah melanggar hak asasi orang untuk melakukan yang mereka mau," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com