Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2016 Dirjen Bea Cukai Tindak 2.200 Pelanggaran Rokok Ilegal

Kompas.com - 25/01/2017, 19:40 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyampaikan bahwa di 2016 produksi rokok turun sebanyak 6 miliar batang. Penurunan tersebut disebabkan oleh maraknya rokok ilegal.

Heru juga menyampaikan bahwa fokus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal.

Perlu diketahui, di tahun 2016 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan lebih dari 2.200 penindakan terkait pelanggaran rokok ilegal.

"Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2015 sebanyak 1.232 penindakan," ujar Heru dalam keterangannya, Rabu (25/1/2017).

Anggota DPR Komisi XI Indah Kurnia menilai bahwa penyebab utama rokok ilegal marak adalah kenaikan cukai yang tinggi di tahun 2016. Kenaikan cukai tersebut mencapai 15 persen, atau jauh lebih tinggi dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain kenaikan cukai, PPN rokok juga mengalami kenaikan tarif dari 8,4 persen ke 8,7 persen di tahun yang sama. Hal tersebut pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat, maraknya rokok ilegal dan akhirnya penurunan produksi rokok di tahun 2016.

"SKT (sigaret kretek tangan) yang paling parah terdampak. Selain karena kenaikan cukai terlalu tinggi, kenaikan cukai juga masih kurang berpihak ke SKT karena masih ada tarif SKM (sigaret kretek mesin) atau SPM (sigaret putih mesin) yang lebih rendah dari tarif SKT," jelas Indah.

Anggota DPR Komisi XI, Wilgo Zainar juga menyatakan dukungannya terkait pemberantasan rokok ilegal. Karena menurutnya, maraknya rokok ilegal sangat merugikan negara.

"Kalau volume turun karena faktor kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, saya kira ini positif. Tapi kalau turun volume karena merebaknya rokok ilegal, ini jelas merugikan negara. Pemalsu cukai dan pabrik rokok ilegal perlu ditindak tegas," tutur Wilgo.

Wilgo juga memperingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai. Penerimaan cukai dan turunnya volume rokok merupakan dampak dari kenaikan cukai rokok sehingga rokok ilegal semakin marak.

Faktor naiknya harga rokok legal menjadi alasan berpindahnya perokok ke rokok ilegal yang jauh lebih murah. Rokok ilegal saat ini mencapai 11 persen, perpindahan konsumsi ke rokok ilegal akan merugikan semua pihak.

"Kita berharap 2017 sudah bisa dilaksanakan untuk segera menambah penerimaan negara dari sektor cukai," pungkas Wilgo.

Kompas TV Ratusan Rokok Ilegal Disita Bea dan Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com