Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghitungan Kontrak Bagi Hasil Kotor Migas Dinilai Terlalu Rumit

Kompas.com - 29/01/2017, 19:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penghitungan besaran bagi hasil pada saat persetujuan pengembangan lapangan dalam kontrak bagi hasil kotor atau gross split dinilai terlalu banyak dan rumit.

Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, ada 12 komponen variabel dan dua komponen progresif yang ditetapkan berdasarkan bagi hasil awal (base split).

“Variabel yang sampai belasan itu justru menjadi rumit,” kata Direktur Eksekutif Reforminers Institute Komaidi Notonegoro dalam sebuah diskusi, Minggu (29/1/2017).

Padahal, sambung Komaidi, aturan bagi hasil kotor ini dikeluarkan untuk mempermudah administrasi sehingga menarik bagi investor industri minyak dan gas bumi (migas).

Berdasarkan Permen ESDM 8/2017, base split atau bagi hasil dasar untuk minyak bumi adalah sebesar 57 persen bagian negara dan 43 persen bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas bumi pembagiannya, sebesar 52 persen bagian negara dan 48 persen bagian kontraktor.

Pada saat persetujuan pengembangan lapangan, bagi hasilnya disesuaikan berdasarkan 12 komponen variable dan dua komponen progresif.

Kedua belas komponen variabel itu antara lain, status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir serta kandungan karbon-dioksida.

Komponen lainnya yakni kandungan hidrogen sulfida, berat jenis minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada masa pengembangan lapangan, dan tahapan produksi.

“Belum lagi, ada komponen harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi minyak bumi untuk menentukan split di bulan-bulan berjalan,” imbuh Komaidi.

Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah melihat, pemerintah tidak ingin terlalu banyak negosiasi dengan kontraktor sehingga komponen yang digunakan untuk menghitung bagi hasil antara negara dan kontraktor dalam kontrak gross split, dituliskan secara detil.

“Sepertinya kekhawatiran itu wajar dan bagus. Tetapi sekarang ini, over do it,” ucap Sammy. Ia pun berharap agar pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM terbuka untuk melihat kerumitan aturan ini. “Komponen disederhanakan, jangan sampai 12 variabel, karena itu rumit,” kata Sammy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com