Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop Apresiasi Layanan Pembuatan Kontrak Digital untuk UKM

Kompas.com - 09/02/2017, 06:54 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) mengapresiasi kehadiran layanan digital pembuatan kontrak bisnis bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yaitu buatkontrak.com.

Melalui layanan tersebut diharapkan pelaku UKM di Indonesia dapat mengerti serta terlindungi secara hukum, terutama dalam hal pembuatan dan penerapan kontrak bisnis dengan mitranya.

"Masih banyak pelaku UKM yang buta akan kontrak bisnis, atau segan berurusan dengan bank yang juga ada kontraknya, dan sebagainya. Kehadiran buatkontrak.com bisa membantu UKM dalam hal kontrak bisnis," kata Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Menurut dia, pelaku UKM perlu ditingkatkan pemahaman tentang kontrak bisnis secara intens agar bisnis yang digeluti para UKM dapat berkembang dengan baik.

"Jangan lagi para UKM alergi dengan kontrak bisnis, bercuriga terhadap kontrak bisnis, dan apa perlunya kontrak bisnis," tambahnya.

Menurut dia, pelaku UKM harus melek hukum, khususnya terkait pemahaman kontrak bisnis dengan pihak lain. Sebab, hal itu akan menghindarkan pelaku UKM dari penipuan dan melindungi usahanya.

Dalam kesempatan yang sama, Founder dan Managing Partner buatkontrak.com Rieke Caroline menjelaskan, pembentukan website ini didasari keinginan yang kuat untuk memberi perlindungan hukum kepada UKM karena keterbatasan terhadap akses hukum.

"Bila selama ini kita mengenal Fintech, ini disebut Legaltech. Yaitu, memadukan hukum dan teknologi yang pertama di Indonesia untuk melayani kebutuhan hukum pelaku UKM," kata Rieke.

Kompas TV Baru 10% UKM yang Manfaatkan Teknologi Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com