Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inspirasi di Balik Berdirinya Solusi "Buatkontrak.com" untuk UKM

Kompas.com - 09/02/2017, 11:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) mengapresiasi kehadiran layanan digital pembuatan kontrak bisnis bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM), yaitu buatkontrak.com, pada Rabu (8/2/2017) lalu. 

Di balik keberhasilan tersebut, terselip sebuah cerita mengenai alasan perusahaan ini berdiri, seperti dituturkan oleh Rieke Caroline, sang pendiri.

Rieke saat ini menjabat sebagai Founder dan Managing Partner buatkontrak.com. Dia menjelaskan, pembentukan situs web ini didasari keinginan yang kuat untuk memberi perlindungan hukum kepada UKM karena keterbatasan UKM terhadap akses hukum.

"Bila selama ini kita mengenal Fintech, ini disebut Legaltech, yaitu memadukan hukum dan teknologi yang pertama di Indonesia untuk melayani kebutuhan hukum pelaku UKM," kata Rieke di Jakarta, Rabu (8/2/2017).  

Pembuatan situs web buatkontrak.com sebenarnya beranjak dari pengalaman tidak menyenangkan yang dialami Rieke saat kecil.

"Usaha keluarga saya jatuh karena ketidakpahaman kontrak bisnis yang ditandatangani oleh ayah saya," imbuh dia.

Rieke mengungkapkan, sering kali UKM menomorduakan kontrak bisnis yang pada akhirnya justru menjadi bumerang untuk usaha yang dijalani.

Tidak heran jika pada akhirnya UKM bisa terjerat oleh sengketa hukum akibat ketidaktahuan akan kontrak bisnisnya.

"Berdasarkan pengalaman itu, kami membetuk online platform yang dapat mengakomodasi kebutuhan kontrak atau perjanjian para mitra UKM agar ke depannya bisnis yang dijalani terhindar dari sengketa hukum," kata Rieke.

Rieke menambahkan, buatkontrak.com memberikan kemudahan bagi mitra UKM untuk menggunakan jasa hukum tanpa perlu tatap muka, menghabiskan waktu dan jarak untuk pertemuan.

UKM pengguna tinggal membuat akun secara gratis untuk memperoleh jasa pengacara buatkontrak.com.

Pengguna juga dapat menulis hal-hal yang dia inginkan dalam kontrak tersebut yang nanti akan diterjemahkan dalam bahasa hukum oleh lawyer yang bergabung dalam buatkontrak.com.

Terkait harga pembuatan kontrak atau perjanjian yakni sebesar Rp 1 juta dan harga peninjauan atau revisi kontrak Rp 900.000 dengan maksimal 10 halaman.

"Puluhan pengacara yang tergabung dalam buatkontrak.com merupakan hasil kurasi atau seleksi dan memiliki hati untuk UKM," pungkas Rieke.

(Baca: Kemenkop Apresiasi Layanan Pembuatan Kontrak Digital untuk UKM)

Kompas TV Baru 10% UKM yang Manfaatkan Teknologi Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com