Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Notaris di Seluruh Indonesia Diharapkan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 14/02/2017, 14:18 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia tanpa terkecuali.

Hal tersebut merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program perlindungan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) diharapkan para anggota notaris dan para pegawai yang ada dibawahnya mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini adalah langkah bagaimana kami memberikan jaminan sosial ke seluruh anggota ikatan notaris Indonesia," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Agus mengatakan, komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diberikan kepada sekitar 16.000 notaris anggota dari INI dan juga pegawai yang bekerja di kantor-kantor notaris.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan mencakup seluruh program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Saya akan memastikan perlindungan kepada para notaris berjalan dengan baik dan juga memastikan pelayanan yang terbaik untuk para anggota dari INI," jelas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari menuturkan, kepesertaan jaminan sosial bagi para anggota notaris yang ada diseluruh Indonesia merupakan suatu keharusan agar setiap pekerja memiliki jaminan di kemudian hari.

"Kita secara perorangan sudah ikut BPJS, hanya secara organisasi bisa lebih efektif. Jadi sekali lagi ini adalah pintu terdepan dari kerja sama kita. Saya yakin kerja sama akan berjalan dengan baik dengan dukungan kita, semoga sinergi antara kita bisa sukses kedepannya," pungkas Yualita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com