Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Karyawan Senior di Tambang Freeport Dirumahkan

Kompas.com - 16/02/2017, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia (Freeport) menganggap  perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih menggantung. Akibatnya, Freeport merumahkan 25 karyawan tambang seniornya.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan, Freeport masih ingin menegosiasi kejelasan kontraknya.

Menurut dia, pada dasarnya Freeport ingin mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

Namun, Freeport mengajukan syarat khusus. Syaratnya, yakni ketentuan yang ada di IUPK harus tetap sama dengan KK yakni kontrak diperpanjang sampai 2041 serta status pajaknya tetap tak ikut aturan pajak yang berubah (nail down).

"Kami bersedia jadi IUPK bila ada perjanjian stabilisasi investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti dalam kontrak karya," ujar Riza, Senin, (13/2/2017).

Namun pemerintah seakan mengabaikan tuntutan syarat Freeport tersebut. Buntutnya, Freeport menghentikan sementara operasi tambangnya karena stok yang ada di lokasi tambang Freeport sudah penuh.

(Baca: Menko Darmin: Tak Usah Didengarkan Ancaman Freeport)

Akibat berhentinya operasi itu, Freeport harus merumahkan karyawannya. "Ada 25 orang setingkat senior vice president atau senior karyawan yang kami rumahkan," ujar Riza.

Freeport juga mengaku sudah memberitahu ke para kontraktor untuk mengubah rencana operasi dan melakukan langkah-langkah pengurangan karyawan. Secara total, Freeport mempekerjakan 32.000 karyawan Freeport, termasuk staf kontraktor.

Menurut Riza, aksi merumahkan karyawan bahkan bisa berlanjut jika status kontrak Freeport masih berlarut. "Jika kami tidak bisa ekspor, bisa saja dalam waktu dekat akan ada pengurangan karyawan," ujarnya.

(Baca: Freeport "Merengek", Menko Darmin Tegaskan Tak Perlu Ada Insentif Khusus )

Keterangan Pemerintah

Berbeda dengan keterangan Riza, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sepengetahuan dia, Freeport belum menghentikan produksi tambang bawah tanahnya. Produksi tambang bawah tanah milik Freeport masih normal.

Pemerintah hingga kini juga belum mendapatkan laporan atas stockpile konsentrat Freeport yang sudah penuh. "Belum (berhenti produksi) masih normal di sana," terangnya, Selasa (14/2/2017).

Hanya, Bambang mengelak menjawab soal status IUPK Freepot yang baru disepakati pemerintah saja, belum olehFreeport. "Terserah (mau disebut ilegal atau nggak), ungkapnya.

Menurut Bambang, Freeport bisa kembali melakukan ekspor minggu depan bila sudah minta rekomendasi ekspo dan disetujui pemerintah. "Minggu depan, mereka bisa ekspor bila sudah keluar rekomendasinya," tandasnya.

(Baca: Ini Kata Sri Mulyani soal Syarat yang Diajukan Freeport Indonesia)

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan, dimensi masalah Freeport banyak sekali. Tak hanya terkait masalah perpajakan, tapi juga masalah investasi, hingga kepastian hukum. "Jadi banyak sekali yang harus diskusikan," ujar Menkeu. (Pratama Guitarra)

Kompas TV Pemerintah Tolak Syarat Freeport Untuk Ubah Kontraknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com